Pinjaman PEN Komisi Sepakat untuk Cairkan Hibah Rp86 Miliar

Hering Komisi II

Gresik, Bhirawa
Rapat hearing Komisi II DPRD, bersama Perumda Giri Tirta. Terkait rencana pengajuan pinjaman PEN untuk perbaikan pelayanan, disepakati teknis pembayaran angsuran pinjaman dilakukan melalui Pemkab.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Gresik, Faqih Usman mengatakan, dari hasil kesepakatan rapat hering di sepakati. Yang berkewajiban membayar angsuran nanti Pemkab, sedangkan Perumda Giri Tirta harus setor deviden ke Pemkab.

“Saat ini, di pelajari pola yang nanti akan dilakukan seperti apa. Yang jelas dewan sepakat dengan rencana tersebut, dan yang mengajukan pinjaman nanti atas nama pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Karena kalau langsung Perumda Giri Tirta sepertinya tidak bisa, meski rapat tadi cukup alot karena banyak opsi dan aturan. Akhirnya titik temunya, opsi peminjaman nantinya akan dilakukan melalui Pemkab.

Terkait dengan berapa deviden yang akan disetor perumda, juga masih dalam tahap pembahasan. Ditambahakan Faqih Usman, jika semua tuntas kemungkinan 2023 anggaran sudah siap. Selanjutnya, tinggal pemkab dan perumda yang melakukan perbaikan layanan. Dan pinjaman PEN sangat penting, sebagai syarat untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp86 miliar.

Sementara Direktur Utama (Dirut) Perumda Giri Tirta Siti Aminatus Zariyah mengatakan, saat ini sedang mengkaji beberapa pola dengan BPPKAD.

Pola peminjaman hingga pembayarannya, serta berapa nanti deviden yang akan disetor. Dan bertujuan tetap pada pelayanan masyarakat, misi utama. [kim]

Tags: