PIP Kab.Tuban Belum Terserap Makasimal

Siswa-siswi SLTA saat menunggu kendaraan umum didepan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tuban usai sekolah. (Khoirul Huda/bhirawa)

Siswa-siswi SLTA saat menunggu kendaraan umum didepan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tuban usai sekolah. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Diindikasikan masih banyak yang tertahan di kantor desa/kelurahan, serta minimnya sosialisasi, program pemerintah berupa penyaluran dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa sekolah tidak mampu sebagai identitas siswa sebagai penerima dana manfaat, dinilai masih belum maksimal.
Hal ini tampak dari penyerapan dana tersebut yang tahun ini di Kabupaten Tuban yang terserap belum mencapai 50 persen. “Penyaluran PIP tingkat SD atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga saat ini belum mencapai 50 persen,” kata Retno Winarni,Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang TK/SD, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Tuban, Selasa (12/7). “Kedua, peserta didik yang mendapatkan KIP, belum melakukan pelaporan ke lembaga pendidikan atau sekolah tempat mereka bersekolah,” imbuh Retno.
Lebih lanjut diterangkan, untuk jenjang SD/MI/Diniyah Formal ‘Ula’/SDTK, Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7 hingga 12 tahun), serta kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas ‘Ula’ mendapatkan dana sebesar 225 ribu rupiah per semester.
“Sedangkan, untuk SMP/MTS/Diniyah Formal ‘Wustha’/SMPTK, Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 13 hingga 15 tahun), kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas ‘Wustha’ mendapatkan 375 ribu rupiah per semester,” terang Retno.
Kemudian, untuk SMA/SMK/MA/Diniyah Formal ‘Ulya’/Muadalah/SMTK/SMAK, Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16 hingga 18 tahun), kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga Pelatihan/Kursus, mendapatkan 500 ribu rupiah per semester. “Masih banyak masyarakat yang kebingungan setelah mendapatkan KIP tentang bagaimana mengaktifkan atau mencairkan dana,” kata Retno Winarni.
Diterangkanh pula mekanisme penyaluran KIP dikirim dari pusat dan didistribusikan ke kelurahan atau desa. Lalu, Kepala Desa (Kades) atau Lurah akan memberikan KIP ke masyarakat penerima berdasarkan nama siswa, nama orang tua, serta alamat yang tertera.
“Setelah mendapatkan kartu tersebut (KIP), orang tua atau anak harus melakukan pelaporan ke lembaga pendidikan tempat siswa tersebut bersekolah, dengan membawa data pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK),” imbuhnya.
Lanjut Retno, kemudian, lembaga pendidikan akan mencatat informasi anak tersebut dalam calon penerima PIP yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk lembaga pendidikan keagamaan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Setelah sekolah atau lembaga tersebut mengirimkan data, pihak Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK ) berupa “Penetapan Penerima Manfaat PIP ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota” dan bank penyalur yang ditunjuk,” tegasnya.
Selanjutnya, pihak Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan penerima bantuan. “Setelah lembaga atau sekolah tersebut menerima PIP dari kami (Disdikpora, red), maupun Kemenag, maka mereka (sekolah atau lembaga, red) wajib menginformasikan kepada peserta didik penerima atau orang tua mereka mengenai waktu dan lokasi pengambilan dana bantuan tersebut,” tandasnya.
Ditambahkan, penerima dana bantuan tersebut (peserta didik atau orang tua wali murid, red) dapat mengambilnya ke bank penyalur dengan membawa bukti pendukung seperti rapor, KIP, atau Kartu Pelajar. “Kami harap, masyarakat mampu mengikuti prosedur yang sudah berlaku, dan tidak lagi mendatangi Disdikpora atau UPTD di Kecamatan terkait pencairan dana bantuan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, PIP diberikan tidak hanya untuk sekolah atau lembaga pendidikan formal saja, tetapi juga untuk lembaga pendidikan non formal. [hud]

Tags: