Pj Bupati Dilarang Mutasi Kecuali Dapat Izin dari Mendagri

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat melantik Asisten I Sekdaprov Jatim sebagai Pj Bupati Bojonegoro bersama tiga pejabat lainnya I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranu Pj Bupati Bangkalan, R Tjahjo Widodo Pj Bupati Probolinggo dan Jonathan Judianto Pj Bupati Sampang.

Pj Bupati Sampang Prioritaskan Empat Tugas Penting
Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo resmi melantik empat Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (13/3). Empat daerah tersebut harus diisi Pj kepala daerah, karena bupati definitif telah memasuki masa purna tugas sebelum Pilkada serentak 2018 digelar.
Saat memberikan arahan, Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, mengingatkan kepada Pj bupati untuk tidak melakukan mutasi, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Jika sampai melakukan mutasi tanpa persetujuan Mendagri, mutasi tersebut bisa dibatalkan.
“Mutasi dilarang, kecuali ada izin dan persetujuan dari Mendagri. Tapi ingat, jika disetujui 100, ya 100 yang dimutasi. Jangan lebih. Jika lebih, akan dibatalkan. Kejadian ini pernah terjadi, yang disetujui 100, tapi yang dimutasi 115 orang. Akhirnya yang 15 dibatalkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pakde Karwo juga meminta pada para Pj Bupati agar menjalankan amanat dan tugas sebaik-baiknya. “Saya percaya seluruh Pj Bupati yang telah dilantik akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas dan tanggung jawab,” tandasnya.
Gubernur Soekarwo juga memberikan apresiasi kepada bupati yang sudah menjalankan tugasnya untuk mengabdi pada masyarakat. “Agar para Pj Bupati yang baru dilantik untuk segera mendatangi DPRD dan forum pimpinan daerah serta berdialog dengan Bupati lama,” kata Soekarwo.
Politisi Demokrat itu menuturkan, karena hal tersebut sangat penting dilakukan guna mengambil langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. “Dengan begitu langkah selanjutnya bisa segera dilaksanakan,” tuturnya.
Lenih lanjut ia mengatakan, tugas Pj Bupati yang kedua adalah memfasilitasi suksesnya pilkada serentak tahun 2018. Sebagai penjabat Bupati harus menjaga netralitas PNS, dan Pj. Bupati dilarang melakukan mutasi pejabat kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.

Empat Tugas
Usai dilantik sebagai Pj Bupati Sampang di Grahadi , Jonathan Judianto bersama rombongan langsung menuju Sampang untuk melakukan tugasnya sebagai Pj. Bupati. Pasalnya ada empat tugas prioritas yang akan segera dilaksanakan di Kabupaten Sampang.
Tiba dipendopo Bupati Sampang, sekitar Jam 11.00 WIB ia disambut langsung oleh tim Humas Protokol Pemkab Sampang, setibanya bersama rombongan Pj. Bupati melakukan makan siang bersama dan dilanjutkan Sholat Dhuhur berjamaah di Musholla Pendopo Bupati.
Jonathan Judianto menyampaikan kepada awak media, dirinya memegang amanah untuk mengisi kekosongan Bupati di Kabupaten Sampang, adapun tugas yang dilaksanakannya ada empat yakni, pertama fungsi-fungsi pemerintahan, kedua, menfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, ketigas menjamin netralisasi ASN dan keempat menjalankan pelayanan public sebaik-baiknya.
“Sesuai tugas fungsi Pejabat Bupati, maka saya siap melaksanakan 4 Tugas pokok tersebut, agar problematika yang ada segera kami selesaikan “. Terangnya.
Dia juga akan melakukan rapat koordinasi dengan para pejabat teras di Kabupaten Sampang, dan melakukan pelayanan yang baik. ” Kami hari ini juga melakukan silaturrahmi dengan forkopimdan dan kepala OPD Sampang, besok pagi akan memimpin Apel Pagi di Kantor Pemda Sampang “. Pungkasnya. [iib,bas,lis]

Pj Bupati Dilantik Gubernur Jatim
I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranu, Jabatan Kepala BakorwilPamekasan, Pj Bupati Bangkalan
R Tjahjo Widodo, Jabatan Kepala Bakorwil Jember, Pj Bupati Probolinggo
Jonathan Judianto, Jabatan Kepala Bakesbangpol Jatim, Pj Bupati Sampang
Suprianto, Jabatan Asisten I Sekdaprov Jatim, Pj Bupati Bojonegoro

Tags: