Pj Bupati Sidoarjo Ajak Industri Peduli Limbah Domestik

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono saat memberi pengarahan penanganan limbah domestik. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Dampak Limbah Domestik bagi pelaku industri di Kabupaten Sidoarjo. Prosesi sosialisasi dibuka langsung Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono dan diikuti oleh ratusan perwakilan perusahaan/industri.

Hudiyono berharap seluruh perwakilan perusahaan yang hadir bisa menyampaikan langsung ke pimpinan perusahaannya. Ia mengajak mereka agar peduli terhadap limbah domestik, mengingat dampak limbah domestik ini kontribusi terbesarnya dari perusahaan atau industri, kemudian disusul limbah usaha kecil dan limbah rumah tangga.

Ia menguhungkan antara kecerdasan dengan masalah limbah. Dalam konsep pembangunan ada Indeks Pembangunan manusia (IPM). Pembangunan SDM di Jawa Timur tinggi, peringkat lima belas. Namun, derajat kesehatannya masih rendah. Makanya ukuran IPM salah satunya derajat kesehatan.

“Kita berharap derajat kesehatan meningkat mempengaruhi pola hidup masyarakat yang disiplin menjaga kebersihan. Sehingga penanganan dampak limbah ini bisa dilakukan melalui peningkatan IPM,” kata Pj Bupati Hudiyono, Rabu (2/12) kemarin.

Lanjutnya, contohnya limbah sungai berupa popok atau pampers. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon menerima sampah kurang lebih 1.200 an ton per harinya. Upaya Pemkab Sidoarjo dalam penyelesaian dampak limbah domestik mulai dari normalisasi sungai dan mengelola sampah di TPA Jabon. Pemkab Sidoarjo saat ini sedang dalam proses membangun pengelolaan sampah untuk mengurai sampah yang masuk.

“Disamping itu, untuk menjaga kebersihan di pasar-pasar, pengelola diminta kerja ekstra. Yaitu dengan shodaqoh kerja pada hari Sabtu dan Minggu tetap masuk kerja membersihkan sampah-sampah di pasar,” pintanya.

Hudiyono juga meminta agar sampah yang ada di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) dikelola terlebih dulu oleh masyarakat sekitar, dilakukan pemilahan dan bisa dimanfaatkan. Sehingga volume sampah yang dibuang di TPA Jabon setiap harinya bisa berkurang.

“Jadi pekerjaan rumah kami yang belum tuntas, tolong untuk industri, khususnya yang ada di jalan-jalan protokol dijaga kebersihannya, ” tegas Hudiyono.

Berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Menteri LHK No. P.68/Menlhk-Setjen/2016 mengenai baku mutu air limbah domestik. Secara garis besar, baku mutu air limbah domestik terdiri dari 3 bagian yaitu rumah tangga dan/atau usaha dan/atau kegiatan di lokasi darat, usaha dan/atau kegiatan di lokasi perairan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas DLHK Kabupaten Sidoarjo Ir Sigit Setyawan mengingatkan berdasarkan peraturan menteri LHK tersebut, industri diwajibkan mengelola limbahnya sebelum dibuang ke sungai.

“Semua perusahaan sekarang tidak boleh membuang langsung limbahnya ke sungai. Perusahaan harus mengolah terlebih dulu IPALnya sesuai kadar yang diperbolehkan baru dibuang ke sungai. Aturan ini untuk mencegah dampak limbah domestik yang bisa mencemari air sungai,” tegasnya. [ach]

Tags: