Pj Bupati Sidoarjo Lepas Ratusan Petugas Operasi Yustisi

Pj Bupati Hudiyono sedang melepas ratusan petugas gabungan Operasi Yustisi. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah mulai diberlakukan. Untuk itu, masyarakat yang terbiasa disiplin protokol kesehatan tidak perlu khawatir dengan petugas gabungan yang disebar. Karena hari ini (11/1) Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono telah melepas ratusan petugas gabungan akan melakukan Operasi Yustisi.

Prosesi pelepasan dilakukan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono bersama Forkopimda Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf. M. Iswan Nusi dan Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melepas ratusan personil gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Senin, (11/1) di Alun-alun Sidoarjo.

Hudiyono berharap dengan diberlakukannya PPKM ini jumlah warga yang terpapar covid bisa menurun. Jumlah pasien covid yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit diharapkan tidak ada lagi penambahan. Karena kondisi rumah sakit rujukan saat ini penuh pasien covid.

Ia katakan, kalau patroli sekaligus operasi yustisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya PPKM di wilayah kabupaten Sidoarjo. Intinya bahwa kegiatan – kegiatan di masyarakat dibatasi 25 persen. “Dan ada penerapan jam malam. Mudah-mudahan ini menjadi inisiasi dan edukasi pada masyarakat bahwa kita ini harus tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Hudiyono.

Kombes Pol Sumardji menegaskan selama 14 hari kedepan akan dilakukan operasi yustisi. Bagi pelanggar Prokes akan ditindak tegas dengan sanksi administratif berupa denda bukan lagi sanksi sosial. “Sanksi bagi pelanggar Prokes akan dikenakan denda bukan lagi sanksi social,” ujarnya.

Sanksi administratif menanti warga yang terkena razia yustisi protokol kesehatan. Selama jam malam mulai pukul 22.00 – 04.00 wib petugas melakukan patroli keliling memastikan aktivitas seperti warkop, cafe, toko swalayan modern/mini market sudah tutup. “Petugas juga akan membubarkan kerumunan warga baik di warkop maupun rumah makan yang melebihi kapasitas pengunjung 25 persen,” tegasnya. [ach]

Tags: