PJ Bupati Sidoarjo Perjuangkan Dana Talangan Korban Terdampak Lapindo

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono dengan anggota Komisi V DPR RI, H. Sungkono yang juga korban terdampak lumpur Lapindo.

Sidoarjo, Bhirawa
PJ Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengirim surat ke Menkopolhukam, Prof Machfud MD untuk mendapatkan dana talangan bagi korban terdampak lumpur Lapindo.
Hudiyono membenarkan, sudah mengirimkan surat ke pemerintah pusat untuk meminta kejelasan korban terdampar yang sudah 14 tahun digantung ganti ruginya.
“Saya bukan sekali saja berkirim tetapi sudah berkali – kali. Sampai akhirnya dapat balasan Menkopolhukam,” kata Hudiyono, Senin (8/2).
Hudiyono melakukan rapat kordinasi dengan korban terdampak Senin kemarin untuk menyiapkan data faktual untuk diserahkan ke Menko. Untuk mengawal surat ini Hudiyono akan berangkat ke kantor Menko di Jakarta untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Anggota Komisi V DPR RI, yang juga korban terdampak, H Sungkono, mengapresiasi PJ Bupati Hudiyono yang gigih memperjuangan pencairan dana talangan korban terdampak. Sudah 14 tahun korban ini terkatung – katung karena hanya di beri 20%. Dan dianggap sudah Selesai.
“Memang selesai yang 20% ganti ruginya. Tapi yang 80% belum selesai alias belum dibayar, ” ujarnya.
Anehnya sikap pusat dianggap sudah selesai semua. Sedangkan para menteri yang berkaitan dengan urusan ganti rugi seolah cuci tangan. Mereka tidak berani merekomendasi pencairan dana talangan sekitar Rp 1,5 triliun.
Ahmad Basuni, seorang korban terdampak menyatakan sudah memperjuangan hak para korban ke presiden dan hampir semua menteri terkait. Mulai Menkeu, Menteri PUPR, Mendagri tapi hasilnya nihil.
Ia khawatir upaya terakhir di Menko akan gagal juga karena sifatnya Menko hanya kordinasi adiministrasi saja. Menko pasti melimpahkan ke Mendagri. Bila persoalan diserahkan ke Mendagri dikuatirkan akan gagal juga.
Sebenarnya menurut Basuni, dana talangan itu sudah tersedia di APBN. Tetapi tak ada satupun yang berani mencairkan alasannya data dan dokumen yang tidak lengkap. Padahal saat korban mendapatkan pencairan 20% itu dengan dokumen lengkap. Kelengkapan dokumen sudah diserahkan ke Lapindo saat pencairan 20%. [hds]

Tags: