Pj Bupati Sidoarjo Tampik Larangan PKL Taman Pinang

Dhamrony Chudlori

Dhamrony Chudlori

Sidoarjo, Bhirawa
Pernyataan Pj Bupati Sidoarjo, Jonathan Judianto, yang mengizinkan PKL berjualan di Taman Pinang Indah seolah mementahan surat Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, yang justru tak mengizinkan PKL berjualan di Fasum pengembang perumahan itu.
Anggota Komisi C, Dhamroy Chudlori, Selasa (29/12), mengaku kecewa berat dengan pernyataan Pj Bupati Sidoarjo yang mengizinkan PKL berjualan di TPI. Pemberian izin sama saja dengan membenturkan PKL dengan warga TPI. Sudah lama warga TPI menolak keberadaan PKL, malah warga memasang spanduk penolakan dipintu gerbang perumahan dengan pertimbangan UU lalu lintas bahwa badan jalan tak boleh digunakan untuk berjualan. Namun himbauan warga tak digubris dan bahkan warga tetap berjualan di PKL.
”Bukankah sudah ada surat Bupati Sidoarjo tertanggal18 Agustus 2015 yang intinya tak memberikan izin kepada PKL untuk berjualan. Surat bupati juga didasarkan kesepakatan yang sudah dibuat antara asosiasi PKL Taman Pinang dengan pengembang serta warga perumahan. Bupati terpilih Saifu Ilah, dalam suratnya saat itu juga memberikan solusi dengan memindahkan PKL ke lingkar barat atau depan Ponti,” ujarnya.
Chudlori menegaskan, gesekan warga TPI dengan PKL sangat rentan dan dikuatirkan akan menimbulkan masalah yang tak produktif akibat pernyataan Pj Bupati. Dikuatirkan PKL merasa mendapat angin segar untuk tetap berjualan, sementara warga merasa diresahkan. Seharusnya sebelum mengeluarkan pernyataan, Pj Bupati mendalami dulu persoalannya dengan meminta masukan dari Bagian Hukum atau staf lain. Setidaknya bahan yang diperoleh akan menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan statemen. ”Pak Pj Bupati ini kan Cuma enam bulan menjabat Bupati Sidoarjo, tetapi bupati difinitif yang kena imbasnya,” tegasnya.
Lahan yang dipakai PKL di Taman Pinang itu memang dalam yuridiksi pengembang, walaupun sarana jalan itu dipakai untuk kepentingan umum. Karena Fasum TPI belum diserahkan ke Pemkab Pemkab sendiri tidak bisa membuat aturan di lahan yang milik orang lain. Ini yang seharusnya dipahami dulu oleh Pj Bupati, sehingga informasinya tidak membuat gaduh.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, Achmad Amir Aslichin, juga menyayangkan, pernyataan itu menafikkan surat keputusan bupati tanggal 18 Agustus 2015. [hds]

Tags: