Pj Kades Semambung Kab Sidoarjo Terkena OTT

Wakapolres Sidoarjo saat menunjukkan tersangka dan barang buktinya. [achmad suprayogi/bhirawa]

(Belum Setahun Dilantik)
Sidoarjo, Bhirawa
Belum genap satu tahun sebagai Pj Kepala Desa Semambung, Kec Gedangan Kab Sidoarjo, Rps terkena OTT oleh Tim Satreskrim Polres Sidoarjo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (16/3) di Balai Desa setempat. Karena diduga melakukan tindak pidana Pungli (Pungutan Liar) kepada warganya.
Rps yang sebelumnya menjadi PNS di Kec Gedangan, menggantikan Kades sebelumnya pada pertengahan 2016 lalu, ditangkap saat menerima uang untuk penerbitan surat perjanjian jual beli tanah sementara atas nama SW, warga Jl Anusanata Desa Pager, Kec Gedangan.
”Untuk penerbitan surat jual beli sementara itu, Rps meminta bagian 5% dari harga tanah yang dijual belikan, dari nilai jual beli Rp260 juta,” jelas Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Indra Mardiayana.
Menurutnya, permintaan sejumlah uang untuk penerbitan surat perjanjian jual beli itu tidak ada dasar hukum dan peraturan yang mengaturnya. ”Karena tidak ada dasar hukumnya, tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Dalam OTT ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta rupiah, satu lembar kwitansi jual beli tanah sebesar Rp260 juta, dan dua lembar surat perjanjian sementara. Dari data yang ada, KN menjual sebidang tanah kepada SW sebesar Rp260 juta.
Untuk bisa menerbitkan surat perjanjian jual beli sementara, Pj Kades Semambung nekad meminta fee sebesar 5% kepada SW. ”Namun dalam proses penerimaan uang itu, tersangka terlebih dulu diamankan,” pungkas Indra Mardiyana.
Sementara itu, dengan terkena OTT nya Rps membuat prihatin teman-teman sejawatnya. Mereka tidak mengira, tidak menyangka kalau RPS bisa terkena OTT. Padahal perilaku sehari-harinya, artinya sebelum menjadi Pj tidak pernah terlintaskan kalau dia melakukan hal seperti itu. ”Semoga kejadian ini bisa diselesaikan dengan baik,” jelas teman RPS yang tidak mau disebutkan namanya. [ach.kus]

Tags: