PJJ dan Masa Depan Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 berdampak terhadap beragai bidang kehidupan, diantaranya pada bidang pendidikan. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) baik secara daring (dalam jaringan/ online), luring (luar jaringan/offline), dan paduan daring-luring (blended learning) menjadi andalan bagi pemerintah untuk tetap memberikan layanan pendidikan sampai dengan akhir tahun pelajaran 2019-2020.

Semua itu diputuskan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) RI dalam upaya untuk merespons pandemi Covid-19. Adapun tujuan utama dari kebijakan PJJ ini, setidaknya dalam rangka untuk mencegah lembaga pendidikan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Tepatnya, melalui surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid-19 pelaksanaan pembelajaran menyesuaikan dengan kebijakan ini yang berisi 4 hal yakni (1) pembelajaran mandiri ditujukan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna tanpa dibebani untuk menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan; (2) para pelajar mesti dibekali dengan kecakapan hidup tentang pandemi Covid-19; (3) guru memberikan tugas secara bervariasi dengan mempertimbangkan perbedaan kemampuan setiap individu, dan fasilitas belajar; dan (4) pemberian umpan balik (feedback) terhadap kinerja siswa mesti secara kualitatif.

Namun, sayang iktikad baik tersebut tidak selalu berjalan mulus. Bahkan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak semulus yang dibayangkan. Sampai saat ini, kebijakan pembelajaran dengan sistem daring masih menjadi polemik di masyarakat. Persoalan yang munculpun cukup beragam dalam PJJ. Mulai dari hal yang terkait dengan kesiapan infrastruktur penunjang, kemampuan penguasaan teknologi, hingga kemampuan finansial masyarakat untuk mengikuti pembelajaran yang terpaksa diterapkan pada masa pandemi virus corona.

Sebenernya, persoalan PJJ di negeri ini tidak serta merta membuat kita saling menyalahkan. Tetapi, sudah semestinya pandemi ini menjadi sebuah kesempatan atau momentum kebangkitan pendidikan di negeri ini.

Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: