Pjs Bupati Jombang Wacanakan Puskesmas BLUD

Pjs Bupati Jombang, Setiajit SH MM saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis sore (08/03). [Arif Yulianto/jombang].

Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai melakukan pembenahan pada sistem birokrasi di bidang Kesehatan di Jombang, salah satunya dengan mewacanakan pengelolaan pelayanan di Puskesmas dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Pjs Bupati Jombang, Setiajit SH MM saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis sore (08/03).
Di terangkannya, Pemkab Jombang akan membuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 20 puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap. Rencana diberlakukannya BLUD ini pada tanggal 1 April 2018 mendatang.
“Sekarang tengah dilakukan pengkajian untuk Badan Layanan Umum Daerah,” ungkap Setiajit.
Lanjut Setiajit, dibuatnya sistem BLUD pada pengelolaan pelayanan bidang Kesehatan di Puskesmas, merupakan upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana kapitasi kesehatan yang ada di Kabupaten Jombang.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, terkait dana kapitasi tersebut telah menyeret nama Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang non aktif, Inna Silestyowati dan Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan Jombang. Kasus ini tengah di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau dengan sistem BLUD, penerimaan dan pengelolaan dilakukan langsung oleh puskesmas. Jadi lebih aman, lebih mudah dan lebih tepat. Upaya sekarang yang harus kita lakukan untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Setiajit.
Dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan sistem BLUD, Setiajit juga memastikan, bahwa kedepan tidak akan ada lagi penyalahgunaan dana kapitasi di Kabupaten Jombang.
“Jadi mengenai kapitasi, kan sudah ada peraturan perundangan. Kita sudah melakukan sesuai peraturan perundangan, kalau memang perlu disetorkan ya disetor sepenuhnya. Jadi tidak ada misalnya uang kapitasi digunakan untuk kepentingan pribadi atau digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan,” pangkas Setiajit.(rif)

Tags: