Pjs Wali Kota Blitar Jumadi Jawab PU Fraksi Atas RAPBD Kota Blitar 2021

Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi saat menyampaikan tanggapan dan jawaban Wali Kota Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Kota Blitar tentang APBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Rabu (14/10). [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Berikan tanggapan dan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD Kota Blitar Tahun anggaran 2021, Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi sampaikan langsung pada acara Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Rabu, (14/10).

Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi mengatakan setelah mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua Fraksi atas semua saran, masukan, dan pendapat yang telah disampaikan.

“Tentu saja sangat perlu untuk ditindaklanjuti dan digunakan untuk perbaikan pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan di masa mendatang atas Pandangan Umum Fraksi tersebut,” kata Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi.

Lanjut Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi, terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Blitar pihaknya dalam penyusunan APBD Kota Blitar tahun anggaran 2021 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Dan penyusunan perencanaan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan susunan program kegiatan sub kegiatan sampai dengan akun Pendapatan dan Belanja APBD sebagaimana diatur dalamPermendagri nomor 90 tahun 2019, sehingga semua sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Selain itu dikatakan Pjs Wali Kota Blitar Jumadi, terkait dengan Struktur APBD Kota Blitar 2021 juga telah dilakukan perhitungan secara cermat dan rasional, dimana proyeksi pendapatan daerah memperhatikan data potensi tahun lalu, serta perkiraan tambahan atau pengurangan pada tahun berjalan.

Sedangkan belanja daerah disusun berdasarkan skala prioritas pembangunan untuk pemenuhan indikator kinerja yang ditentukan, pemenuhan belanja wajib, pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian target yang ditentukan dalam RPJMD dengan memperhatikan sinergitas perencanaan pembangunan di tingkat Pusat dan Provinsi.

“Sedangkan terkait dengan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Blitar akan berusaha dengan sebaik mungkin mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Tambah Jumadi, terkait dengan prioritas APBD Kota Blitar 2021 akan diarahkan untuk mendukung pencapaian tiga indikator, yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Kunci (IKK), dan Indikator Kinerja Daerah (IKD), dimana kedua pemenuhan belanja wajib sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan seperti belanja urusan pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen, urusan kesehatan minimal 10 persen, belanja penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah sebesar 1 persen, anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah sekurang-kurangnya 0,16 persen dan alokasi belanja infrastruktur sesuai peraturan menteri keuangan nomor : 112/PMK.07/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 yaitu alokasi belanja infrastruktur minimal sebesar 25 persen dari alokasi belanja daerah.

“Pelaksanaan belanja infrastruktur akan menjadi salah satu perhatian dalam APBD tahun anggaran 2021, karena harus mampu memberikan multiplier effect bagi pembangunan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara perlu diketahui pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi dihadiri Anggota DPRD Kota Blitar, Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota Blitar berjalan dengan khidman dan lancar. [htn.adv]

Tags: