Pjs Wali Kota Blitar Jumadi Langsung Tancap Gas Pimpin Kota Blitar

Tampak Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi saat menyampaikan usulan Dua Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar merupakan kegiatan pertama kalinya di DPRD Kota Blitar, Senin (28/9) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Pemkot Blitar, Bhirawa
Setelah dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jum’at malam (25/9) kemarin, Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi langsung tancap gas melaksanakan tugas-tugasnya di Kota Blitar.

Bahkan setelah dilantik di Gedung Grahadi, keesokan harinya Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi sudah sampai di Kota Blitar untuk menggantikan dan melaksanakan tugas-tugas Wali Kota Blitar, Santoso selama 71 hari sebagai Penjabat Sementara (Pjs) karena menjalani cuti kampanye pemilihan Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar yang akan dilaksanakan pada tangal 9 Desember mendatang.

Mengawali tugasnya di Kota Blitar, pada Sabtu (26/9) kemarin, Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi yang tiba di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada pukul 09.30 WIB, langsung bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Blitar, Rudi Wijonarko untuk melakukan koordinasi serta melakukan ramah tamah dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jajaran Pemerintah Kota Blitar.

“Selama masa kampanye Pilkada tahun 2020 ini, untuk sementara waktu Kota Blitar dipimpin oleh Bapak Jumadi sebagai Pjs Wali Kota Blitar, dan beliau sangat sigap dan cepat untuk melaksanakan tugasnya dengan datang ke Kota Blitar setelah dilantik,” kata Sekda Kota Blitar, Rudi Wijonarko.

Usai melakukan pertemuan singkat dengan Sekda Kota Blitar dan jajaranya, Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi juga langsung mengikuti acara pertamanya dengan agenda Deklarasi Kampanye Damai di Hotel Puri Perdana Kota Blitar pada pukul 11.00 WIB hari Sabtu (26/9) kemarin.

Kemudian pada hari Senin (28/9) kemarin , pjs Wali Kota Blitar, Jumadi juga langsung mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar yang pertama kalinya dengan agenda

Penyampaian Penjelasan Wali Kota Blitar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 19 tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar.

“Dalam pembahasan dua Raperda ini kami berharap kedepan adanya peningkatan usaha serta memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat Kota Blitar dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan atau profit oriented saja,” kata Jumadi yang baru pertama kali bertemu dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Blitar yang kemudian usai mengikuti Paripurna DPRD Kota Blitar langsung menggelar Rapat Koordinasi dengan Kepala OPD di ruang kerjanya. [htn.adv]

Tags: