Pjs Wali Kota Blitar Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Dua Raperda

Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi saat menyampaikan tanggapan dan jawaban Wali Kota Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD serta Penjelasan Raperda tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (6/10). [Hartono/Bhirawa]

Pemkot Blitar, Bhirawa
Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), langsung ditanggapi Pjs Wali Kota Blitar, Selasa (6/10).

Kedua Ranperda yang sedang dibahas DPRD Kota Blitar yakni Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1989 tentang pendirian PDAM dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar.

Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi mengatakan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Blitar kedua Raperda Perumda Air Minum dan Raperda Perumda Bank Perkreditan Rakyat sangat konstruktif, dimana rata-rata pada Pandangan Umum Fraksi lebih ke peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas kedua Raperda, kami menyampaikan terima kasih kepada semua Fraksi atas semua saran, masukan, dan pendapat yang tentu saja sangat perlu untuk ditindaklanjuti dan kami gunakan untuk perbaikan tata kelola PDAM dan BPR di masa mendatang,” kata Pjs Wali Kota Blitar, Jumadi.

Lanjut Pjs Wali Kota Jumadi, pihaknya juga menerima usulan perubahan judul Raperda, yaitu Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Blitar. Sedangkan Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar.

“Secara administrasi, adanya perubahan nama Perumda secara substansi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan di Perumda,” ujarnya.

Selain itu dikatakannya, terkait penyampaian penjelasan Raperda APBD Kota Blitar tahun 2021 masih fokus soal penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19), dimana konstruksi anggaran di APBD 2021 lebih banyak untuk pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan dampak Pandemi Covid-19.

“Kami belum bisa memprediksi kapan Pandemi Covid-19 ini berakhir. Namun Pemerintah tetap ada upaya menuju ke produktif dan sehat. Produktif dalam pemulihan ekonomi dan belanja tidak terduga untuk mengcover penanganan kesehatan di Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sementara perlu diketahui pada Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar ada tiga agenda, yakni pertama Penyampaan Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perumda Air Minum dan Raperda tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat, kedua Tanggapan dan Jawaban Wali Kota Blitar terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD dan ketiga Penjelasan Raperda tentang APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2021 oleh Wali Kota Blitar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Junaidi yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Blitar, Rudi Wijonarko, Forkopimda Kota Blitar serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota Blitar. [htn.adv]

Tags: