Pjs Wali Kota Pasuruan Ingatkan ASN Harus Netral di Pilkada

Pjs Wali Kota Pasuruan, Dr Ardo Sahak SE, MM berbincang-bincang bersama Plt Kepala Satpol PP Kota Pasuruan di lokasi operasi Yustisi di Jl Sultan Agung Kota Pasuruan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkot Pasuruan diwajibkan netral pada Pilwali Kota Pasuruan Desember mendatang. Seluruh ASN dilarang keras ikut serta dalam mendukung pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan.

“Saya meminta kepada semua ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan untuk wajib netral. Karena, itu sudah ketentuan undang-undang,” ujar Pjs Wali Kota Pasuruan, Dr Ardo Sahak SE, MM, Minggu (11/10).

Adapun UU-nya tertuang pada Peraturan Pemerintah no 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Adapun sanksi PNS yang tidak netral sesuai Peraturan Pemerintah no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP no 53 Tahun 2010 tentang disiplin.

Menurutnya, ASN tetap harus berkosentrasi pada tugas kedinasan. Pasalnya, tugas kedinasan ini juga merupakan salah satu mensukseskan pilkada, khususnya di Kota Pasuruan.

“Ini wajib saya sampaikan karena Pilwali Kota Pasuruan akan segera berlangsung. Apabila melanggar ada sanksinya seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat. Tentu semua itu ada langkah-langkahnya. Dan itu sudah ranahnya Bawaslu, sebagai pengawasan pemilu,” terang Dr Ardo Sahak.

Pihaknya mengajak semua masyarakat Kota Pasuruan agar di bulan Desember 2020 tepatnya tanggal 9 nanti supaya memberikan hak suaranya. [hil]

Tags: