PK Surabaya Mosi Tak Percaya M Alyas

GolkarSurabaya, Bhirawa
Surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPD II Golkar Surabaya yang ditandatangani oleh Plt Ketua DPD Golkar Surabaya, M Alyas memantik protes keras sebagian besar Pengurus Kecamatan (PK) partai pohon beringin itu di Surabaya. Bahkan sebagai bentuk protes sekitar 22 PK mulai menyatakan mosi tak percaya kepada mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009 ini. Dengan menyampaikan surat permohonan audiensi pada DPD I Partai Golkar Jawa Timur.
Para ketua PK Partai Golkar se Surabaya ini, mendesak DPD I Partai Golkar Jawa Timur untuk mencabut Surat Keputusan (SK) PAW no. KEP.68-A/DPD I/PG/XII/2015 tentang komposisi Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Surabaya masa bhakti 2009-2015 hasil PAW.
“PAW tidakĀ  melalui proses mekanisme Partai Golkar dan jelas mengabaikan PO 07, PO 08 serta AD/ART Partai Golkar,” terang Bidot Suhariadi, Bagian Pendidikan dan Pelatihan DPD II Partai Golkar Kota Surabaya, akhir pekan lalu.
Bidot menambahkan, pengurus Partai Golkar Kota Surabaya menilai kepemimpinan M. Alyas banyak kejanggalan.”Karena selama ini, tidak ada keputusan ataupun rapat pleno terkait kekosongan jabatan. Termasuk tidak ada rapat harian atau pleno tentang PAW,” tandas Bidot.
Sebelumnya bahkan sempat muncul rapat pleno untuk melakukan PAW, tanggal 15 Januari 2016 lalu, namun mayoritas pengurus yang hadir tidak menyetujuinya.”Ironisnya surat keputusan PAW sudah dikeluarkan DPD Partai Golkar Jawa Timur tertanggal 3 Desember 2015,” urai Boi, sapaan akrab Bidot.
Menghadang upaya recall sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Surabaya, Pratiwi Ayu Khrisna mengajukan surat ke Pimpinan DPRD Kota Surabaya, Senin (28/3) hari ini. Sikap ini, dilakukan Pratiwi Ayu agar, surat PAW yang disampaikan plt Ketua DPD II Partai Golkar Surabaya, M Alyas tidak dijalankan pimpinan dewan.
M Soleh selaku kuasa hukum Pratiwi Ayu Khrisna, mengatakan pihaknya mengajukan surat agar pimpinan DPRD Kota Surabaya menangguhkan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disampaikan plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya.
Soleh beralasan, ada beberapa alas an sehingga seorang pelaksana tugas (plt) ketua tidak mempunyai kewenangan strategis. “Pergantian atau usulan PAW merupakan kebijakan pimpinan definitive. Sehingga tidak bisa dilakukan hanya seorang plt,” terang Soleh.
Pengacara muda yang juga mantan aktivis 98 ini, menambahkan pihaknya segera melayangkan surat ke DPP Partai Golkar untuk melakukan gugatan melalui jalur partai politik. “Kita juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar,” tandas dia.
Selain itu, pengajuan PAW terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Kota Surabaya tidak dilandasai rapat pleno yang menjadi landasan hokum menjalankan keputusan organisasi. “Masak partai politik sebesar Partai Golkar tidak mejalankan amanah AD/ART. Apalagi sampai saat ini, masih terjadi dualism kepemimpinan di DPP Partai Golkar,” terang dia.
Selain itu, tidak sepatutnya seorang plt melakukan upaya kebijakan strategis Partai Golkar, karena pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) Kemenkumham mengembalikan kepada kepengurusan MUnas Riau. “Ini sama artinya, semua pengurus wilayah dan DPD kembali ke pengurus lama (devinitif) sebelum ada plt. Sehingga tidak ada dasar hukumnya, plt menganti ketua fraksi,” ujarnya mengulang. [gat]

Rate this article!
Tags: