PKB Sumenep Ancam Cabut Keanggotaan Ketua DPRD Sumenep

Sumenep, Bhirawa
Politisi PKB, Herman Dali Kusuma yang menjabat sebagai ketua DPRD Sumenep terancam dicabut dari keanggotaan partai berlambang bola dunia ini. Sebab ia dinilai melawan kebijakan partai. Jika status keanggotaan dicabut maka ia akan kehilangan jabatan ketua dewan dan tidak bisa “nyaleg”, karena saat ini dirinya sudah masuk dalam daftar caleg tetap (DCT).
Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep, KH A. Busyro Karim mengatakan, rencana pencabutan status keanggotaan Herman Dali Kusuma dari PKB lantaran dirinya melaporkan DPC, DPW dan DPW PKB ke Pengadilan Negeri setempat. Laporan itu muncul setelah PKB mengirimkan surat pergantian posisi ketua dewan ke pimpinan. Namun, surat tersebut tidak bisa dibacakan oleh pimpinan dengan alasan masih disengketakan. “Keanggotaan Herman bisa dicabut dari partai karena tindakannya sudah melawan kebijakan partai,” kata Busyro Karim, Kamis (25/10).
Surat yang dikirim DPC PKB Sumenep ke pimpinan dewan beriai pergantian pergantian posisi ketua DPRD yang dijabat Herman Dali Kusuma, diganti oleh Dulsiam yang sebelumnya diturunkan dari posisi Ketua Komisi III DPRD setempat. “Sebenarnya saya kasihan pada Herman itu, dia kader PKB dan teman saya. Tapi kalau sudah melawan kebijakan partai, tentunya partai pasti tegas juga. Mungkin dalam minggu ini ada keputusan partai,” ucapnya.
Surat dari PKB yang masuk ke pimpinan DPRD itu rencananya dibaca pada saat paripurna pengesahan RAPBD 2019, Rabu (24/10). Namun, pimpinan DPRD bersikukuh tidak mau membacakan surat tersebut karena masih disengketakan. Sebagai pimpinan DPRD, Herman Dali Kusuma dinilai tak mampu menyelesaikan persoalan yang ada kantor legislatif. Salah satunya, persoalan Badan Kehormatan (BK) dewan dan pembentukan Komisi Informsai (KI) yang belum tuntas.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mempertanyakan alasan partai berupaya mengganti posisi dirinya. Sebab, jika persoalan BK DPRD, pihaknya mengklaim sudah tanda tangan, tinggal menunggu tandatangan dari dua unsur pimpinan.
Sedangkan terkait persoalan KI, ada beberapa pihak yang menginginkan diproses ulang dari awal karena ada tahapan yang dinilai tidak sesuai prosedur yakni di pelaksanaan fit and propertes. Sehingga hasil seleksi tidak bisa dilanjutkan. “Saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi oleh partai terkait persoalan yang dianggap tidak bisa saya selesaikan. Harusnya kan ada teguran, baik secara lisan maupun tulisan,” kata Herman Dali Kusuma. [sul]

Tags: