PKB Tulungagung Tunggu MK, PDIP Siap-siap

PKB - PDIPTulungagung, Bhirawa
Hasil rapat paripurna DPR RI yang menetapkan UU Pilkada melalui mekanisme DPRD tidak lantas membuat anggota DPRD bersorak. Setidaknya, Fraksi PKB DPRD Tulungagung masih berharap ada perubahan UU Pilkada saat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kelak.
“Kita tunggu saja. Kan masih ada peluang digugat di MK,” ujar Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Fraksi PKB, Adib Makarim SAg MH menjawab Bhirawa, Minggu (28/9).
Adib menyebut sebagai anggota dewan dirinya tidak senang juga dengan ditetapkannya UU Pilkada yang didalamnya kini memuat Pilkada tidak lagi melalui proses pemilihan langsung oleh rmasyarakat tetapi oleh anggota DPRD. Apalagi masyarakat masih banyak yang menginginkan Pilkada dilakukan secara langsung.
“Masalah biaya yang relatif besar itu merupakan risiko ketika terjun ke dunia politik. Caleg pun membutuhkan biaya yang cukup besar ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” tuturnya.
Karena itu, menurut Adib yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Tulungagung ini, fraksi PKB di DPRD Tulungagung saat ini lebih bersikap masih menunggu. Utamanya menunggu putusan MK, karena memang peluang UU Pilkada untuk digugat di MK sangat besar. “Kita tunggu saja,” tandasnya.
Sedang Heru Santoso SPd MPd, anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan sangat menghormati putusan yang telah diambil oleh DPR RI. Meski dia pun menyayangkan putusan tersebut.
“Sikap PDI Perjuangan sudah jelas. Kami mendukung pemilihan langsung. Tapi hasil di DPR RI lain, yang diputuskan pemilihan Pilkada dikembalikan ke DPRD,” tuturnya.
Menurut dia, jika putusan DPR RI yang mengembalikan Pilkada dipilih oleh anggota dewan sudah final tidak ada jalan lain bagi PDI Perjuangan untuk bersiap dalam Pilkada yang menggunakan mekanisme pemilihan dewan.
“Prosesnya nanti dalam pemilihan bupati misalnya melalui Musancabsus, Muscabsus seperti dulu lagi. Prosesnya panjang juga,” terangnya.
PKB dan PDI Perjuangan di Tulungagung mempunyai pengalaman saat dilakukan pemilihan Bupati Tulungagung dengan mekanisme pemilihan DPRD pada tahun 2003 lalu. Fraksi PKB yang mengusung Ir Heru Tjahjono MM ketika itu berjaya karena dapat menggolkan jagonya menjadi Bupati Tulungagung.
Sementara PDI Perjuangan yang kala itu mempunyai anggota dewan terbanyak di DPRD Tulungagung harus gigit jari karena calon yang diusungnya terpental saat sesi pemilihan pertama. Kekalahan PDI Perjuangan karena sebagian anggotanya membelot memilih calon lain. [wed]

Tags: