Penahanan Tersangka PT Garam Terganjal Audit BPKP

Kantor PT GaramKejati Jatim, Bhirawa
Belum rampungnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, diduga menjadi penyebab terhambatnya penahanan lima tersangka kasus dugaan penyalagunaan dana Rp 93,8 miliar pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKLB) di PT Garam (Persero) oleh Kejati Jatim.
Plt Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengatakan, penahanan tersangka terganjal akan hasil audit BPKP Jatim. Padahal, sudah hampir 5 bulan pihaknya meminta bantuan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jatim. Namun hingga saat ini audit dari BPKP Jatim tak juga turun.
“Selain dinilai kooperatif. Tidak ditahannya kelima tersangka, karena terhambat oleh perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Jatim,” tegas Plt Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, kemarin.
Dijelaskan Dandeni, sebenarnya Kejaksaan bisa melakukan audit atas kasus ini. Namun, kewenangan audit kerugian negara ada pada BPKP. Kalau pun bisa, lanjut Dandeni, Kejaksaan harus menggandeng ahli dalam perhitungan kerugian negara.
“Kami sebenarnya bisa melakukan audit sendiri. Tapi yang lebih berwenang atas hal ini kan BPKP. Jadi, kami sifatnya hanya menunggu,” ungkapnya.
Disinggung terkait perkembangan kasus PKBL, mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Purwakarta ini mengaku, tim Pidsus Kejati Jatim masih melakukan pendalaman dan memeriksa para tersangka. Upaya pendalaman ini dilakukan tim sembari menunggu hasil audit resmi yang dikeluarkan BPKP Jatim. “Intinya kami masih menunggu audit BPKP,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, pekan ini Kejaksaan menkadwalkan pemeriksaan atas kelima tersangka. Senin ini (kemarin) tiga tersangka yakni, Ahmad Fauzi Isyofwani (mantan Kabag PKBL PT Garam Persero), Ir Sudarto (mantan pegawai PT Garam) dan Drs Muchsin HB (Kabag PKBL PT Garam Persero) menjalani pemeriksaan oleh Pidsus Kejati.
Sedangkan kedua tersangka lainnya, Yulian Lintang (Mantan Direktur Keuangan dan Mantan Direktur Utama PT Garam Persero) dan Slamet Untung Irredenta (mantan Dirut PT Garam) diperiksa pada Selasa (20/10) ini.
“Ketiga tersangka datang pukul 11.00 pagi (kemarin). Pemeriksaan masih tetap, yakni terkait prosedur penyaluran dana PKBL yang diduga disalagunakan,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, hampir sekitar lima bulan Kejati Jatim meminta BPKP Jatim untuk melakukan perhitungan kerugian negara akan kasus ini. Namun, hingga pergantian Kepala Perwakilan BPKP Jatim yang lama ke baru, belum ada penuntasan perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus ini. Padahal, dari kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar. [bed]

Tags: