PKBM Keluhkan Masa Berlaku Izin Operasional

akreditasiSurabaya, Bhirawa
Masa berlaku izin operasional yang berlaku bagi lembaga pendidikan di Surabaya dinilai terlalu memberatkan. Khususnya bagi lembaga pendidikan yang belum memiliki status akreditasi. Mereka harus rela melakukan pembaharuan izin operasonal setiap enam bulan sekali.
Sebagaimana tercantum dalam Perwali no 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Surabaya. Dalam perwali tersebut terdapat pasal 69 Ayat 5 yang menerangkan seluruh pendidikan belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang perizinan setiap enam bulan. Aturan ini bagi Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Surabaya terlalu berat.
Sekretaris FK PKBM Kota Surabaya, Supriadi menjelaskan, keluhan terhadap perwali itu muncul lantaran jangka waktu kepengurusan daftar ulang perijinan terlalu pendek. “Sebelum tahun 2013 jangka waktunya satu tahun. Sejak Perwali ini berlaku kita pengurus PKBM harus mengurus enam bulan sekali,” ungkap Supriadi ketika ditemui usai Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) di SMPN 32 Surabaya, kemarin ( 20/5).
Proses perizinan yang hanya enam bulan itu membuat pengurus PKBM keteteran. Sebab, masa berlaku izin operasional dengan proses perpanjangan perijinan PKBM di Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya tidak sebanding. Umumnya, jangka waktu pembaharuan izin operasional lebih dari dua minggu bahkan bisa mencapai tiga bulan.
Misalnya saja, PKBM perizinan untuk masa berlaku dari Januari hingga Juni 2015, maka PKBM harus menyelesaikan urusan izin tersebut sebelum Januari 2015. Biasanya pengurus PKBM menyelesaikan seluruh perijinan bulan Septmber dan akhir Desember atau bahkan Januari ijin perpanjangan baru keluar.
“Surat izinnya baru keluar hari ini. Keesokannya sudah haru mengurus ijin perpanjangan lagi,” jelas Supriadi. Hal ini membuat PKBM lebih banyak mengurusi administrasi dibandingkan  persoalan substansi pendidikan. Sedangkan untuk mengajukan akreditasi juga harus menunggu antrian dari pusat yang begitu lama.
Padahal, untuk mengurus perizinan tersebut tidaklah mudah. Ada 27 item yang harus disiapkan untuk mendapatkan izin operasional. Dari mulai kelengkapan administrasi, jumlah siswa, tempat penyelenggaraan PKBM, kepengurusan dan lainnya. “Perwali ini berlaku hingga 2016. Kita harap pemerintah bisa memperpanjang waktu izin operasionalnya,” ungkapnya.
Lalu pada akhir Oktober 2016 mendatang, lanjut Supriadi, PKBM se-Surabaya dituntut mempunyai status akreditasi, baik akreditasi A, B dan C. “Kalau sekarang waktu kita habis untuk mengurus perpanjangan ijin operasional. Bagiamana kita bisa mengurus persiapan akreditasinya. Jangka waktunya sangat pendek,” pungkas dia. [tam]

Tags: