PKKM Skala Mikro Jilid Dua di Kabupaten Malang, Kesadaran Warga Meningkat

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang saat mendapatkan swab test Covid-19 dari Dinkes kabupaten setempat. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jilid II sudah berjalan di Kabupaten Malang sejak tanggal 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Sedangkan perpanjangan PPKM tersebut telah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam PPKM skala mikro tersebut, kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hashiholan Matondang, Rabu (24/2), saat menggelar kegiatan swab test anggota Satpol PP, di Kantor Satpol PP Pemkab Malang, yaitu dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat ditingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. ”PPKM skala mikro diperpanjang hal itu untuk lebih kepada bagaimana mengedukasi masyarakat,” terangnya.

Menurut dia, menekan penyebaran Covid-19 ditingkat RT/RW dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, agar lebih efektif dalam pencegahan Covid-19. Karena tokoh yang ada dilingkungannya lebih diperhatikan jika warganya diberitahu terkait mencagah protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Sehingga dengan melibatkan tokoh-tokoh itu, maka diharapkan bisa mengurangi penyebaran Covid-19 dilingkungan RT/RW. Sedangkan pada  PPKM skala mikro jilid I, memang ada 9 desa yang zona oranye.

“Tapi setelah berjalan dua hari, sudah zona kuning semua, namun warga tetap  masih menjalankan protokol kesehatan. Karena Covid-19 ini tidak berbentuk dan tidak terlihat, sehingga tetap harus waspada agar terhindar dari virus yang bisa menyebabkan kematian,” ujar Firmando.

Dia juga menyampaikan, perpanjangan PPKM skala mikro itu, selain mencegah penyebaran Covid-19, hal itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat dilingkungan RT/RW. Dan hingga saat ini pihaknya juga tetap rutin menggelar Operasi Yustisi, bahkan dengan jadwal yang lebih ketat. Sedangkan sasarannya tetap yakni pusat keramaian diantaranya pasar dan fasilitas umum lainnya. Untuk saat ini,

tingkat kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan sudah mulai meningkat.

“Selama kami menggelar Operasi Yustisi, sudah 90 persen masyarakat Kabupaten Malang sudah sadar pentingnya menggunakan masker sebagai pencegahan penularan Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, kata Firmando, Operasi Yustisi yang kita gelar awalnya ada peningkatan pada penindakan. Namun ternyata, kesadaran masyarakat juga meningkat, meski masih ada masyarakat sudah pakai masker, tapi ditaruh didagu. Sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya memakai masker di tempat umum. Dan untuk saat ini, prosentase masyarakat yang belum taat memakai masker saat di tempat umum mencapai 10 persen.

“Di Kabupaten Malang ada empat kecamatan yang kini sudah masuk zona hijau Covid-19, seperti Kasembon, Tumpang, Ngajum, dan Tirtoyudo. Sehingga pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi agar daerah-daerah lain di Kabupaten Malang ini zona hijaunya terus bertambah,” tuturnya. [cyn]

Tags: