PKL Beromzet Rp1 Juta Bakal Dikenakan Pajak Online

Pajak Online(DPPK Terjunkan Tim Observasi)
Surabaya, Bhirawa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya terus mematangkan untuk penyelesaian Raperda pajak online yang kini sedang dibahas di DPRD. Dimana perda ini akan diterapkan di tempat parkir, restoran, hotel dan tempat hiburan. DPPK akan menerapkan sistem observasi bagi PKL yang masih belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Kepala DPPK Yusron Sumartono mengatakan, penyelesaian rapaerda online ini memang sedang dikebut. Sebab pemkot sendiri ingin akhir tahun ini sistem perda ini sudah matang. Sehingga awal tahun 2017 nanti, sistem penarikan pajak sudah berdasarkan sistem online.
“Kalau untuk Surabaya sendiri saya rasa ini bukan lebih pada mengatasi kebocoran pajak, karena di sisi lain penerimaan pajak kita sudah tinggi, artinya sudah banyak yang sudah sadar untuk membayar pajak,” kata Yusron.
Namun ia mengakui bahwa masih  ada saja usaha restoran, depot, ataupun UMKM dan PKL yang belum terdaftar dalam wajib pajak. Sebab sebagaimana diketahui, jika perda pajak online sudah diterapkan maka seluruh wajib pajak harus tercatat.
Sebagaimana yang tersebut dalam Perda Kota Surabaya No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, usaha makanan atau restoran yang memiliki omset sebesar Rp 1 juta per hari maka harus terdaftar sebagai wajib pajak.
Namun kenyataannya masih banyak yang belum terdaftar. Oleh sebab itu, DPPK kini sedang menyiapkan sistem untuk bisa menjangkau merata keterdataan wajib pajak sebagaimana yang sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2011 tersebut. Hal ini untuk menejamin bahwa tidak ada wajib pajak yang luput dari pendataan.
“Kita juga sudah pertimbangkan, jumlah PKL dan juga warung maupun depot di Surabaya ini banyak sekali, sesuai dengan perda itu, maka seluruh usaha makanan yang omsetnya senilai itu maka harus kita data. Caranya akan kita lakukan observasi pada seluruh wajib pajak yang dianggap seharusnya memenuhi syarat sebagai wajib pajak namun belum terdata,” ulas Yusron.
Bagaimana observasinya, disampaikan Yusron, observasi akan dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Rencananya observasinya akan dilakukan selama satu minggu. Sampai tim bisa memastikan setiap kedai, depot, atau PKL apakah sudah memenuhi syarat ataukah belum. Jika sudah memenuhi syarat namun ternyata belum terdaftar, maka akan langsung didaftarkan, dan setiap peadagang makanan minuman itu akan dikenakan pajak 10 persen dari setiap porsi makanan minuman yang mereka jajakan.
Sementara itu Ketua Pansus Raperda Pajak Online Rio Pattiselano mengatakan, tim sudah menyiapkan sistem bagaimana cara mengontrol pemungutan pajak bagi PKL yang tentunya tidak memiliki cash register sebagaimana rumah makan yang skalanya lebih besar. Caranya setiap wajib pajak akan dibekali dengan e-box.
“E-Box itu semacam cash register yang ukurannya lebih kecil. Alat itu nantinya juga connect dengan server pajak online kita. Kalau kalian tahu itu seperti alat yang ada di D’Cost yang dibawa para waiternya,” kata Rio. Pihaknya optimis dengan adanya sistem pajak online ini bisa mendongkrak penerimaan pajak di Kota Surabaya. (geh)

Tags: