PKL Dekat Rumah Wabup Sidoarjo Dimejahijaukan

Usai disidang Tipiring para PKL mengambil kembali rombong mereka yang disita Satpol PP Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Usai disidang Tipiring para PKL mengambil kembali rombong mereka yang disita Satpol PP Sidoarjo. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Para PKL di wilayah Kab Sidoarjo meski sudah berulang kali disidang Tipiring tapi tak kapok dan masih saja berjualan di tempat yang dilarang. Kamis ( 7/8) kemarin, sebanyak 45 PKL disidang Tipiring di Mako Satpol PP tapi yang hadir 38 PKL.
Disampaikan Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Sidoarjo, Hari Sucahyono SH, para PKL ini ditertibkan dari sejumlah wilayah, seperti Jl Raya Gedangan, jalanan di Pasar Burung Larangan Candi, Jl Raya Pucang, Jl Mojopahit dan Jl Teuku Umar. Jl Teuku Umar itu dekat dengan rumah Wakil Bupati, MG Hadi Sucipto. Tapi tetap saja ditertibkan dan tidak main-main karena mereka melanggar peraturan.
Di jalan itu ada enam PKL yang ditertibkan. Sebetulnya masih ada lagi PKL yang harus ditertibkan, tapi karena truk petugas sudah penuh dengan gerobak PKL, maka nanti akan menyusul kalau mereka masih jualan di jalan dan di trotoar.
Sementara itu, Syarifudin SH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang menyidangkan Tipiring itu mengingatkan para PKL agar jangan melanggar  peraturan, seperti  berjualan di trotoar dan jalan. Sebab menurutnya, nanti akan membuat wilayah itu jadi kotor dan tak terurus. ”Kalau terus melanggar peraturan, maka jangan sampai salah petugas bila sampai mereka menyita barang dagangan anda semua, sebab para petugas itu menjalankan tugas,” kata Syarifudin, saat menyidangkan para PKL itu.
Kepada para PKL yang melanggar itu, hakim menjatuhkan denda Rp100 ribu. Hakim juga tak pandang bulu, seorang PKL yang cacat kakinya juga dikenai denda karena membuka warung berjualan di trotoar. Sedangkan khusus kepada seorang PKL yang jualan es teh, karena tertangkap petugas sampai dua kali, hakim sempat memberikan denda Rp200 ribu. Diharapkan sebagai efek jera dan tidak diulangi lagi.
Yusuf, PKL asal Trenggalek yang jualan es teh itu sempat minta keringanan denda pada hakim. Ia mengatakan, seharian jualan es teh, keuntungannya tak sampai ada Rp200 ribu. Hakim menolak dan mengancam akan memberikan denda kurungan 3 hari, kalau Yusuf tak mau membayar denda. Saat keluar dari ruang sidang, Yusuf menceritakan, saat ditangkap petugas Satpol PP untuk yang kedua kalinya, ia mengaku saat itu mau pulang sore hari dan sedang cangkruk di jalan depan SDN Pucang 1 Sidoarjo yang sudah tutup. [ali]

Tags: