PKL Keluhkan Operasi Yustisi Tebang Pilih

PKL yang berjualan di depan Masjid Agung An Nur Kota Batu sedang membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu setelah menjalani sidang Tipiring.

PKL yang berjualan di depan Masjid Agung An Nur Kota Batu sedang membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu setelah menjalani sidang Tipiring.

Batu,Bhirawa
Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Batu mengklaim operasi yustisi dilakukan anggota Satpol PP Kota Batu masih tebang pilih. Mestinya kalau pemerintah ingin menegakan peraturan, seluruh PKL yang berjualan di atas Fasum juga harus dioperasi. Hal ini dikatakan salah satu PKL di depan Masjid Agung An Nur Kota Batu yang ikut sidang Tipiring di Pendopo Balai Kota Batu, Rabu (18/6).
“Sudah tujuh tahun kita berjualan tahu campur di depan Masjid Agung An Nur, Kota Batu. awalnya hanya tujuh PKL saja. Kini jumlah PKL-nya menjadi 30 orang. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan dari pemerintah. Seluruh PKL yang melanggar peraturan harusnya disidangkan semua,” ujar Anam yang seorang pedagang tahu campur.
Hal senada disampaikan Dila, penjual nasi lalapan. Masih banyak PKL yang berjualan di dekat Alun-alun Kota Batu yang tak terkena sanksi sepertinya. ”Kami ini mencari uang untuk hidup dan biaya sekolah anak-anak. Kalau kami diminta untuk membayar retribusi siap kita bayar. Tapi tolong kalau ingin menegakan Perda jangan tebang pilih. Kalau kami ingin direlokasi, tolong dicarikan tempat yang ramai supaya kami bisa tetap berjualan,” keluh Dila.
Diketahui, sebanyak 33 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Paraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 5 tahun 2005 tentang PKL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pendopo Balai Kota Batu, kemarin pagi. PKL yang terjaring operasi yustisi karena berjualan diatas fasilitas umum (Fasum).
Selain menindak 33 PKL untuk dihadirkan dalam persidangan Tipiring yang dipimpin Mejelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Agus Akhyadi. Juga dihadirkan 12 orang pemilik usaha dan bangunan yang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang HO dan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Total pelanggar Perda Kota Batu yang terjaring operasi yustisi sebanyak 45 orang. Terbanyak memang dari PKL,” tegas Kasi Penegak Perundang-Undangan, Satpol PP Kota Batu, M Yamil.
Menurut Yamil, PKL yang dihadirkan dalam persidangan berjualan diatas trotoar. Lokasinya di Jl Hasanuddin, Jl Gajah Mada, termasuk sebagian Jl Kartini. Memang belum seluruh PKL di Kota Batu dirazia. Dengan alasan tenaga Satpol PP untuk menindak PKL yang berjualan di atas Fasum masih terbatas. Terutama untuk tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-nya.
“Tugas kami menertiban PKL yang melanggar Perda Kota Batu. Sedangkan tugas untuk mencarikan tempat baru untuk berjualan ada dinas lain yang mengurusinya,” tandas Yamil. Ditambahkan bagi pelanggar HO dan IMB, rata-rata kena denda Rp300 ribu sampai Rp1 jutaan.
Katanya, pengusaha yang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang IMB, kebanyakan pemilik Ruko. Awalnya hanya membangun satu Ruko saja. Berikutnya tanpa ada izin baru dari pemerintah. Pemilik Ruko langsung mengubah desain bangunannya. Sekarang ini sudah dirubah menjadi lantai dua.
Pemilik usaha yang tak mau memperpanjang izin HO-nya. Kebanyakan berasal dari pemilik usaha makanan dan minuman. ”Satpol PP mendapatkan surat pemberitahuan dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Kota Batu tentang data pemilik usaha yang sudah habis izin HO-nya. Berikutnya langsung kita tertibkan,” pungkas Yamil. [nas]

Tags: