PKL Kota Kediri Keluhkan Satpol PP Sita Rombong

Petugas Satpol PP Saat Membawa Rombong PKL. Senin (22/2)

Petugas Satpol PP Saat Membawa Rombong PKL. Senin (22/2)

Kota Kediri, Bhirawa
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kediri mengaku kecewa dengan tindakan tegas Satpol PP Kota Kediri dalam menindaklanjuti Peraturan Walikota nomor 37 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan PKL, sebab dalam penertiban tersebut belum ada koordinasi dan PKL yang dtertibkan justru PKL yang telah ditata oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)Kota Kediri
Diungkapkan Ketua Pangguyuban PKL Gatot, tindakan Satpol PP ini dianggap kurang adanya koordinasi antara Satker terkait, terutama dengan Disperindag,”Ketika pertemuan yang lalu Pak Wali meminta adanya Tim, dan ini justru yang ditertibkan oleh Satpol PP adalah PKL yang telah ditata oleh Disperindag” kata Gatot saat mendampingi para PKL di depan Kantor Satpol PP. Senin (22/2)
Salah satu PKL yang mangkal di jln Brawijaya Purnomo juga mengungkapkan, jika hingga saat ini pihaknya tidak pernah diajak ngomong, dan tidak diberi surat peringatan tentang larangan jualan di tempat tersebut. ” kita tidak pernah diajak ngomong, dan tidak diberi surat peringatan, tau-tau rombong kita diangkut, terus bagaimana nasib kita” keluhnya
Terpisah Kasi Transtib Satpol PP Kota Kediri Nur Hamid mengatakan, jika penertiban secara tegas ini dilakukan untuk menindak lanjuti Perwali 37 tahun 2015. Dan dia membentah jika tindakannya tidak ada korrdinasi dengan pihak Disperindag, karena PKL yang ditertibkan ini telah melanggar penataan yang dilakukan oleh Disperindag Kota Kediri. “Seperti dijalan Brawijaya itu sudah diatur zona waktu nya ketika jam pulang sekolah, namun sejak dari pagi mereka sudah berjualan. Untuk itu kita tertibkan ” ungkapnya
Lebih  Nur Khamid mengatakan, langkah yang dilakukan sudah sesuai aturan. Sosialisasi dengan para pedagang sudah dilakukan, akan tetapi mereka tetap berjualan. “Hari ini, kami mengambil sikap tegas dan langsung membawa rombong-rombong ke kantor Satpol PP,” tegasnya.
Diterangkannya  sesuai Perwali 37 tahun 2015, di kota Kediri ada 5 zona waktu yang bisa digunakan untuk jualan. Yakni, zona pukul 17.00-05.00, zona pukul 08.00-12.00, zona 08.00-17.00, zona pagi sampai jam 22.00, dan zona steril. “Untuk zona yang tidak boleh sama sekali ada PKL, berada di jalan jalur provinsi,” jelasnya.
Diketahui dalam penertiban hari Senin ini ada sekitar 15 rombong yang berhasil disita di 3 titik, diantaranya Jalan Brawijaya, Jalan Diponegora, dan Jalan Hasanudin, serata Sudanco Supriyadi. Selanjutnya mereka akan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jika tetap ngotot berjualan mereka akan dikenai sanksi Pidana dan denda sebesar Rp 50 juta sesuai Perda yang berlaku. [van]

Tags: