PKL Kota Kediri Tak Taati Aturan Wali Kota

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Kediri, Bhirawa
Pedagang Kaki Lima (PK) di Kota Kediri yang tergabung dalam paguyuban tak menggubris Perwali nomor 37 tahun 2015 tentang penetapan waktu berjualan, dan mereka tetap nekat berjualan pada siang hari.
Dari pantauan , tampak para PKL tetap berdagang di sejumlah titik trotoar jalan. Seperti di Jalan Dhoho, Jalan Kilisuci, Jalan Joyoboyo dan beberapa ruas jalan lain. Aktivitas perdagangan juga tidak ada yang berubah. PKL sudah mulai membuka lapaknya sejak pagi hari.
Mohamad Hanif selaku Jubir Paguyuban PKL mengatakan, jika pihaknya tetap akan berdagang seperti biasa” “ Kami akan tetap berjualan seperti biasanya. Larangan berdagang pada siang hari sangat merugikan,” kata M Hanif, Selasa (12/1).
Bahkan, menurutnya para PKL sepakat untuk melawan aparat Satpol PP yang melakukan penertiban dengan arogan. Mereka tidak segan-segan melempar sambel atau mengguyur air panas ke arat korp penegak perda tersebut.
“Perwali 37/2015 hanya menguntungkan bagi para pengusaha. Sedangkan kami dikorbankan. Sebenarnya kami bisa diajak berdialog, kami bisa diajak diskusi. Jangan seperti ini. Apabila pak Walikota Kediri memiliki solusi lahan untuk kami dimana lokasinya. Kami bisa ditata dengan baik, tidak seperti ini,” terang Hanif.
PKL minta Pemkot Kediri tidak serta merta melakukan penertiban terhadap mereka. Pemkot diharapkan dapat bertindak bijaksana. Perwali sebaiknya tidak diterapkan terlebih dahulu, sebelum ada solusi kongkrit.
“Ini adalah masalah perut. Bisa dibayangkan, ada ibu-ibu, yang sudah goreng-goreng sejak pukul 04.00 WIB. Itu demi anaknya. Kemudian mereka dilarang berjualan siang hari. Siapa yang akan memikirkan mereka,” keluh Hanif
Diketahui , Pemkot Kediri melarang PK5 berjualan pada siang hari melalui Perwali nomor 37 tahun 2015. Sesuai aturan baru itu, PKL hanya diperbolehkan berdagang malam hari saja, sejak pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Adapun ruas jalan yang dilarang sebanyak 68 titik. [van]

Tags: