PKL Menjamur Adanya Fasilitas Listrik, PLN Pamekasan Tak Kuasa Menertibkan

Manajer ULP PLN Pamekasan, Agung Setiobudi, menjelaskan soal kelistrikan.

Pamekasan, Bhirawa.
Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) membuat wilayah kota Pamekasan semakin carut marut. PKL yang bercokol di area terlarang (di sekeliling Monumen Arek Lancor). PKL merasa nyaman dan tenang berjualan di sana terdapat aliran tenaga listrik.

Dua unit instalasi meteran listrik ‘siluman’ diduga terpasang tanpa izin di area monumen Arek Lancor. Instalasi listrik pelanggan tersebut menempel di tiang PJU milik pemerintah kabupaten Pamekasan di area taman dalam jalan Slamet Riyadi selatan jalan.

Belum diketahui secara pasti siapa pemilik 2 meteran listrik tersebut. Saat peneluran di lokasi, jaringan listrik dari dua unit instalasi itu, mengalir ke sejumlah PKL di area barat utara luar monumen Arek Lancor mulai sore hingga malam hari.

Dua meteran listrik itu, terdapat dua ID pelanggan prabayar rumah tangga dan bisnis dengan kode R1M/900 VA. Keduanya ditengarai lolos pengajuan pemasangan pihak ketiga mitra PLN meski dipasang di tempat area terlarang dan menempel di tiang PJU milik Pemkab Pamekasan.

Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa Lembaga Pemeriksa Instalasi.

Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi.

Pasal 49 PP No. 25 Tahun 2021 diatur setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Adapun yang dimaksud “instalasi pembangkit listrik” dalam peraturan tersebut meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi tenaga listrik, dan instalasi distribusi tenaga listrik.

Sejalan, Pasal 18 Permen ESDM Nomor : 10/2021mengatur bahwa sebelum instalasi tenaga listrik dapat beroperasi, SLO harus diperoleh terlebih dahulu, setelah menyelesaikan segala rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Diperuntukkan guna memastikan terpenuhinya keamanan dan keandalan ketenagalistrikan sehingga seluruh instalasi listrik untuk pembangkit listrik aman dari bahaya dan juga ramah lingkungan.

Siapa yang dapat menerbitkan SLO ?Penerbitan SLO dapat dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) atau lembaga inspeksi teknis yang diakreditasi oleh Menteri ESDM, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 49 PP 25/2021 dan Pasal 31 Permen ESDM 12/2021.

Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pamekasan, Agung Setiobudi menyatakan, pihaknya tidak punya wewenang memutus instalasi listrik pelanggan yang telah terpasang. Siapapun yang mengajukan permohonan instalasi listrik pelanggan baru dengan persyaratan lengkap dan memenuhi persyaratan, PLN tidak bisa menolak jika terbit SLO. “Kami tidak punya wewenang untuk memutus instalasi listrik, kami hanya memberikan pelayanan bagi para pelanggan maupun calon pelanggan,” ucapnya kepada wartawan di kantornya, jalan kesehatan.

Agung menjelaskan, PLN hanya bisa melakukan penindakan terhadap pelanggan yang melanggar ketentuan. Misalnya, pemakaian listrik tidak terukur, merubah McB, merusak segel, mencantol aliran listrik. “Selain dari itu, kami tidak bisa melakukan penindakan, sebab yang mengeluarkan SLO itu pemerintah (kementerian),” lanjut dia.

Seharusnya, kata Agung, pemerintah yang menertibkan jika area terlarang tidak boleh ada PKL berjualan. Contohnya, area monumen Arek Lancor yang seharusnya steril dari PKL, maka jika akan dilakukan penertiban, pemerintah daerah bisa meminta PLN untuk mengamankan instalasi tenaga listrik.

“PLN tidak punya kapasitas dan hak untuk urusan SLO, sebab yang mengurus SLO itu pihak ketiga sebagai rekanan kami. Dan yang mengeluarkan SLO itu pemerintah, jadi jika terjadi pelanggaran pelanggan, pemerintah juga yang seharusnya menertibkan,” ungkap Agung.[din.ca]

Tags: