PKPI Gugat KPU Kabupaten Probolinggo

Pengurus PKPI kabupaten Probolinggo datangi kantor KPU.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sedang mendapatkan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pasca ketidaklolosan partai itu dalam verifikasi pemilu 2019.
Atas gugatan itu, KPU Kabupaten Probolinggo dipanggil KPU RI untuk menjelaskan proses verifikasi parpol ditingkat daerah. Bawaslu RI akan memutuskan Senin (5/3).
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi, Sabtu (3/3) malam mengatakan PKPI manjadi salah satu dari dua parpol yang tidak lolos verifikasi saat KPU mengumumkan verifikasi parpol, 17 Februari lalu. Selain PKPI, parpol lain yang gugur adalah PBB.
“Dari 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur, terdapat 15 daerah yang tidak meloloskan PKPI, termasuk Kabupaten Probolinggo. Kami berada di Jakarta dibrifing bagaimana menghadapi gugatan dari PKPI, sekaligus untuk mempertanggung jawabkan mengapa tidak meloloskannya,” kata Zubaidi.
Untuk menghadapi gugatan dari PKPI jelas Zubaidi, pihaknya sudah menunjuk tim kuasa hukum. Pihaknya bersama KPU RI juga akan menyamakan persepsi untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Untuk kelolosan dari parpol ini, kami juga menunggu keputusan sidang Bawaslu RI pada Senin, 5 Maret ini,” terangnya
Gugatan dari PKPI jelas Zubaidi berbunyi bahwa KPU Kabupaten Probolinggo mengurangi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Padahal menurut Zubaidi, pihaknya tidak bisa mengubah angka sipol karena pihaknya hanya berwenang memverifikasi keanggotaan yang kemudian menyebabkan sebuah parpol tidak memenuhi syarat (TMS).
“Setelah diverifikasi, keanggotaan dari parpol ini ada yang tidak memenuhi syarat. Kita berikan waktu untuk perbaikan, ternyata hasil verifikasi faktual tetap tidak ada perubahan. Jadi kemudian kami men-TMS-kan PKPI,” paparnya.
Secara terpisah wakil Sekretaris PKPI Kabupaten Probolinggo Farid menegaskan pihaknya berkonsultasi tentang persoalan tentang tidak lolosnya sebagai peserta Pemilu 2019. Ia mengaku telah menyetorkan 1023 Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu tanda Penduduk (KTP) pada akhir Oktober 2017 lalu. Namun hingga saat ini, Ia belum memiliki Model F2 parpol. Bahkan dalam SIPOL baru 389 anggotanya yang terinput dalam aplikasi, ungkapnya.
“Untuk itu kami berharap dalam putusan dari Bawaslu RI besok Senin (5/3) akan memenangkan kami, sehingga PKPI akan ikut dalam pemilu 2019 nanti”, tambahnya. (Wap)

Rate this article!
Tags: