PKS Jatim Dukung Nenek Asyani Lakukan Banding

Nenek Asyani  {1]Situbondo, Bhirawa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4) menjatuhkan vonis  terhadap terdakwa Nenek Asyani (63), yang didakwa mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani selama 1 tahun penjara  dan hukuman percobaan selama 15 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara.
Namun, vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim PN Situbondo I Kadek Dedy Arcana SH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dalam tuntutannya JPU Ida Haryani SH menuntut terdakwa Nenek Asyani dengan tuntutan 1 tahun penjara, hukuman percobaan 18 bulan serta denda Rp. 500 juta subsider 1 hari penjara.
Meski majelis hakim PN Situbondo dalam amar putusannya menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan  terdakwa  Nenek Asyani telah melawan hukum, namun dengan pertimbangan kemanusiaan, karena usia terdakwa asal Dusun Kristal Desa/Kecamatan Jatibanteng yang sudah sepuh, dan tidak pernah melakukan tindak pidana criminal, sehinga ketua majelis hakim I Kadek Dedy Arcana memutuskan terdakwa Nenek Asyani tidak harus menjalani hukuman penjara tersebut.
“Karena sesuai fakta selama persidangan, perbuatan terdakwa Nenek Asyani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melawan hukum, sesuai dengan pasal 12 (d) UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang P3H. Oleh karena itu, kami memvonis terdakwa 1 penjara, percobaan 15 bulan, denda  Rp 500 juta subsider 1 kurungan penjara,” ujar ketua majelis hakim PN Situbondo, I Kadek Dedy Arcana SH, Kamis (23/4).
Sedangkan barang bukti (BB) sebanyak  38 sirap dari berbagai ukuran langsung dirampas  untuk Negara, sedangkan BB berupa pick-up yang digunakan untuk mengangkut 7 gelondong kayu jati  itu langsung diserahkan kepada yang berhak, yakni diserahkan kepada terdakwa Abdussalam  selaku pemilik pickup tersebut.
“Karena fakta selama persidangan semua unsur pidana telah terpenuh seperti tuntutan JPU. Untuk itu, kami memvonis terakwa Nenek Asyani 1 tahun penjara, hukuman percobaan 15 bulan, denda Rp 500 juta subsider 1 hari  kurungan penjara, namun karena factor usia, terdakwa Asyani tidak harus menjalani kurungan penjara, termasuk kurungan subsider 1 hari,” kata I Kadek Dedy Arcana SH.
Pantauan Bhirawa, selama pembacaan amar putusan yang dilakukan majelis hakim sekita 2 jam lebih, meski tidak fasih menggunakan Bahasa Indonesia, namun terdakwa Nenek Asyani terlihat khidmat duduk sebagai pesakitan di ruang sidang utama PN Situbondo, sembari mendengarkan pembacaan amar putusan yang dilakukan 3 orang majelis hakim PN Situbondo.
Namun, begitu majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dan terbukti melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani, dan ketua majelis hakim I Kadek Dedy Arcana SH mengetukkan palu tanda sidang ditutup, terdakwa Nenek Asyani langsung berdiri dan meminta kepada majelis hakim agar tidak meninggalkan ruang sidang.
Bahkan, Nenek Asyani menantang majelis hakim untuk melakukan sumpah pocong. “Bee, jek nyengla,  berarti hakim tak parceje ka engkok, perak parcaje ka Sawin mantre perhutani, hakim tak adhil, ayo mon tak parcaje sumpah pocong bei pak hakim. (jangan keluar dulu, berarti hakim tak percaya ke saya, dan hanya percaya ke Sawin KRPH Perhutani, hakim tak adil, ayo kalau tak percaya sumpah pocong aja -red.),” teriak Nenek Asyani, dalam ruang sidang PN Situbondo.
Sementara itu, kuasa hukum Asyani, Supriyono menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya karena majelis hakim dinilai mengabaikan hati nurani. Bahkan, putusan tersebut sangat tidak adil karena semua tuduhan tentang pencurian kayu jati  itu tidak terbukti. “Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding,” kata Supriyono SH.M.Hum.
Selain menilai majelis hakim tidak adil, kuasa hukum terdakwa juga merencanakan untuk  melaporkan majelis hakim PN Situbondo ke Komisi Yudisial (KY). Bahkan, akan menggugat majelis penahanan Nenek Asyani yang telah menjalani penahanan selama 91 hari.”Karena majelis hakim hanya memvonis hukuman percobaan itu seharusnya Nenek Asyani tidak perlu ditahan. Oleh karena itu, kami gunakan penahanan selama 91 hari dalam gugatan perdata,” pungkas Supriyono.
PKS Dukung Banding
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jatim dari PKS, Irwan Setiawan mendukung langkah banding yang diambil nenek Asyani atas vonis hukuman percobaan 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Situbondo. Menurut anggota Dewan asal daerah pemilihan Situbondo, Bondowoso dan Banyuwang itu, meskipun vonis nenek Asyani bersifat percobaan tapi vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Terlebih fakta persidangan tak ada satu pun yang menguatkan dakwaan jaksa kalau perempuan lanjut usia itu benar mencuri kayu milik Perhutani.
“Saya mendukung langkah banding yang ditempuh nenek Asyani lewat penasehat hukum. Vonis ini menandakan penegakkan hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”sindir Sekretaris FPKS Jatim itu, Minggu (26/4).
Politisi yang akrab disapa Kang Irwan itu mengungkapkan, meskipun pasca vonis itu nenek Asyani tak perlu menjalani tahanan. Namun vonis bersalah itu menjadi stigma kalau yang bersangkutan adalah terpidana. Dan itu beban berat yang harus disandang seumur hidup oleh warga Desa Jati Banteng itu. Menurut Irwan hal itu menjadi aib terlebih bagi masyarakat desa yang masih menganut budaya timur.
Pria yang juga Ketua ormas Gema Keadilan Jatim itu menilai harusnya nenek Asyani bebas murni. Bukan divonis percobaan plus denda Rp500 juta subsider 1 hari tahanan. Sebab, kalau melihat vonis tersebut, hakim seperti gamang tapi tetap menutup mata terhadap fakta persidangan. Irwan pun memaklumi langkah Supriono selaku penasehat hukum nenek Asyani yang akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Majelis Kehormatan MA.
“Banyak yang menduga ada intervensi kekuasaan kepada hakim sehingga tidak menjatuhkan vonis bebas murni. Tapi saya tidak mau berprasangka. Biar bagaimanapun independensi hakim harus dihormati,” tutur politisi lulusan FISIP Unair tersebut. [awi,cty]

Tags: