PKS Jatim dukung Sikap Tegas Batalkan Perpres Legalisasi Miras

PKS Jatim, Bhirawa
DPW PKS Jatim memberikan dukungan terkait pembatalan legalisasi Miras. Bahkan DPW PKS Jatim mendesak agar RUU larangan Miras bisa segera disahkan jadi UU. Hal itu disampaikan oleh Irwan Setiawan, Ketua DPW PKS Jawa Timur.

Irwan menegaskan bahwa, sikap DPW PKS Jatim ini mendukung sikap Fraksi PKS DPR RI yang menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI).

Kebijakan ini, menurut dia, menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu sikap dari tokoh dan ormas yang ada di Jawa Timur juga sejalan untuk menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi Miras.

“PKS Jatim meminta agar kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” tegas Irwan.

Terkait sila pertama, semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa. Masa depan bangsa harus dilindungi. Generasi muda harus Anti Miras dan anti Narkoba.

Irwan menyampaikan bahwa selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Irwan meminta agar pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa.

“Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Banyak masukan dari elemen masyarakat di Jawa Timur terkait penolakan legalisasi Miras,” kata Irwan bersemangat.

Aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas, ia mengatakan, diharapkan menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.

“Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas,” jelas pria 45 tahun itu.

Sementara itu, Dwi Hari Cahyono, anggota DPRD Jawa Timur dari PKS mengatakan bahwa dalam konteks otonomi daerah, provinsi Jawa Timur telah memiliki perda ttg pengendalian pengawasan peredaran miras di jatim ada perda no 6 tahun 2014.

“Jadi aturan itu masih relevan menjawab dinamika yang ada di daerah bahkan semangat local wisdom di beberapa tempat menginginkan pelarangan miras, termasuk di Jawa Timur,” tegasnya. [geh]

Tags: