Plh Bupati Tulungagung Bikin Pembangunan Mandek

Tulungagung, Bhirawa
Penunjukkan Sekda Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM menjadi Plh Bupati Tulungagung menarik sejumlah kekhawatiran terutama dari legislatif. Mereka khawatir jika masa kerja Plh Bupati yang sampai pelantikan kepala daerah akan berakibat pembangunan di Tulungagung terhambat dan mandek sementara.
“Plh bupati itu kewenangannya terbatas. Sementara saat ini sudah mulai dibahas KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara )dan itu yang bertandatangan harus Pj Bupati atau Bupati definitif,” ujar Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi, pada Bhirawa, Kamis (9/8).
Selain itu, lanjut dia, APBD perubahan tahun 2018 yang bertandatangan juga harus Pj Bupati bukan Plh Bupati. “Padahal bulan September APBD perubahan tersebut harus sudah didok. Kalau tidak ada yang bertandatangan tidak bisa jalan juga,” tandasnya.
Imam Kambali tidak mengelak jika belum ada pelantikan Pj Bupati Tulungagung dalam waktu dekat akan menghambat pembangunan di Tulungagung. Masalahnya, untuk hal-hal yang strategis dan mendesak harus ditandatangani oleh Bupati definitif atau Pj Bupati.
“Kalau tetap dijabat Plh Bupati, mudah-mudahan saja nanti tidak ada bangunan-bangunan yang sifatnya lelang, dikarenakan lelang nanti waktunya tidak cukup di anggaran perubahan ini,” paparnya.
Namun demikian, DPRD Tulungagung, menurut Imam Kambali masih optimis Gubernur Jatim, Dr Soekarwo, akan melantik Pj Bupati Tulungagung yang baru pengganti Dr Jarianto MSi yang kini mengabdi sebagai tenaga widyaiswara di Badiklat Pemprov Jatim. Terlebih Imam Kambali meyakini jabatan Plh Bupati waktunya paling lama hanya satu minggu saja.
“Mengapa ada Plh Bupati karena pemerintahan (daerah) ini tidak boleh ada kekosongan sedetik pun sebelum ada Pj Bupati. Kami masih yakin gubernur akan melantik Pj Bupati Tulungagung,” ucapnya.
Lebihlanjut politisi asal Partai Hanura ini menyebut jika Gubernur Soekarwo melantik Pj Bupati Tulungagung yang baru sudah dipastikan pula pejabatnya itu berasal dari Pemprov Jatim.
“Aturannya kan memang begitu. Pejabat Pj Bupati dari Pemprov Jatim. Lain kalau Plh Bupati bisa dari Pemkab Tulungagung,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Tulungagung, Indra Fauzi, ditunjuk Gubernur Jatim, Dr Soekarwo, untuk menjadi pejabat pelaksana harian (Plh) Bupati Tulungagung selepas Pj Bupati Tulungagung, Dr Jarianto MSi, purnatugas.
“Kelihatannya pengganti Pak Jariantio adalah Plh Bupati,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi menjawab Bhirawa, Selasa (7/8).
Ia mengaku SK penunjukan Indra Fauzi sebagai Plh Bupati Tulungagung tersebut sedang diambil di Pemprov Jatim di Surabaya, Selasa (7/8) lalu. “Kalau Plh Bupati maka yang menjabat adalah Sekda. Tetapi kalau Pj Bupati yang menjabat adalah pejabat dari Pemprov Jatim,” terang Arief.
Menurut mantan Camat Tulungagung ini, jabatan Plh Bupati Tulungagung yang dijabat Sekda Indra Fauzi bisa saja masa jabatannya sampai pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulunaggung definitif pada 20 September 2018 mendatang. “(Plh Bupati) dalam kondisi sehat (masa jabatannya) bisa sampai pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati definitif,” bebernya. (wed)

Tags: