Plh Sampai Pelantikan Bupati Definitif, Nasib PAK 2018 Menggantung

sudarmaji humas protokol

Tulungagung, Bhirawa
Masa tugas pelaksana harian (Plh) Bupati Tulungagung, Ir Indra Fauzi MM dipastikan sampai pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung definitif di minggu terakhir bulan September.
Sementara KUA PPAS PAK 2018 dan Perubahan APBD 2018 harus ditandatangani oleh pejabat dengan level Pj Bupati karena Plh Bupati tidak mempunyai kewenangan untuk hal tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, menyatakan masa tugas Plh Bupati Tulungagung yang kini dijabat oleh Sekretaris Daerah (Seksa)Tulungagung tersebut sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung definitif.
“Surat keputusan yang diterima Plh Bupati Tulungagung masa tugasnya adalah mulai tanggal 7 Agustus 2018 sampai pelantikan bupati definitif,” ujarnya menjawab Bhirawa, Senin (13/8).
Seperti diketahui, sesuai jadwal yang diterbitkan Pemrov Jatim, pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung definitif, yakni pasangan Drs Syahri Mulyo SE MSi dan Drs Maryoto Birowo MM pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Menurut Sudarmaji, dengan telah diketahuinya masa tugas Plh Bupati Tulungagung maka mengakhiri pertanyaan-pertanyaan terkait hal tersebut. “Jadi masa tugas Plh Bupati tidak hanya seminggu tetapi sampai pelantikan bupati definitif,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan di DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung berspekulasi jika Sekda Indra Fauzi yang ditugaskan sebagai Plh Bupati Tulungagung oleh Gubernur Jatim, Dr Soekarwo, hanya akan efektif bekerja selama sepekan.
Masalahnya, masa jabatan pelaksana harian lazimnya paling lama hanya satu minggu. Apalagi seorang pejabat plh kewenangannya terbatas.
Sudarmaji enggan berkomentar terkait keterbatasan wewenang Plh Bupati Tulungagung, Indra Fauzi. Apalagi dalam waktu dekat DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung akan menandatangani KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran) dan perubahan APBD Tulungagung tahun 2018.
Sementara Plh Bupati tidak punya kewenangan untuk menandatanganinya.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi, baru-baru ini menyatakan jika masa tugas Plh Bupati Tulungagung, Indra Fauzi, sampai pada pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung dikhawatirkan akan berakibat pembangunan di Tulungagung terhambat dan mandek sementara.
“Plh bupati itu kewenangannya terbatas. Sementara saat ini sudah mulai dibahas KUA PPAS dan itu yang bertandatangan harus Pj Bupati atau Bupati definitif,” ujar Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi, pada Bhirawa, Kamis (9/8).
Selain itu, lanjut dia, APBD perubahan tahun 2018 yang bertandatangan juga harus Pj Bupati bukan Plh Bupati. “Padahal bulan September APBD perubahan tersebut harus sudah didok. Kalau tidak ada yang bertandatangan tidak bisa jalan juga,” tandasnya. (wed)

Tags: