PLN dan PTPN X Tandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Kerjadama PT PLN dan PTPN X

Surabaya, Bhirawa
PT PLN (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara X bangun sinergi dan kerjasama melalui penndatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Pabrik Gula Pesantren Baru sebesar 3MW dari kapasitas total 9MW, Senin (03/02). Hadir untuk melakukan penandatangan perjanjian tersebut, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Bob Saril dan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X, Dwi Satriyo Annurogo serta perwakilan Dirjen Ketenagalistrikan yang turut menyaksikan.
Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) PG Pesantren Baru ini merupakan salah satu bentuk diversifikasi usaha PTPN X yang memanfaatkan limbah pengolahan tebu untuk energi pembangkitnya. Dan dalam hal ini, sejalan dengan komitmen PLN untuk meningkatkan penggunaan energi alternatif, PLN melakukan perjanjian jual beli dan membeli tenaga listrik tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan selama 2 (dua) tahun masa kontrak.
“Energi biomassa merupakan salah satu energi alternatif yang dapat digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik dengan pemanfaatan limbah tebu, hal ini sejalan dengan upaya PLN untuk mengembangkan & menggunakan EBT serta menjadi sebuah solusi untuk pengolahan limbah bagi PTPN X agar bermanfaat” jelas Bob Saril..
Usai pendatanganan jual beli tenaga listrik, rombongan menuju Excess Power PLTBm PG Pesantren Baru guna mengetahui kesiapannya. Dwi Satriyo menyebutkan Excess power PLTBm PG Pesantren baru ini telah siap untuk disambungkan dengan sistem jaringan milik PLN sehingga dapat menyalurkan tenaga listrik sesuai kebutuhan.(ma)

Tags: