PLN Jatim Siapkan Skema Pemotongan Tarif Malam

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Distribusi Jatim berencana menyiapkan skema pemotongan tarif listrik industri pada malam hari untuk mendorong pertumbuhan industri di wilayah itu karena lesunya kondisi perekonomian global.
Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jatim Pinto Raharjo di Surabaya, Rabu, mengatakan skema itu disiapkan sebagai aplikasi dari kelanjutan paket kebijakan ekonomi tahap IV yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Ia menjelaskan upaya awal menuju skema itu, adalah melakukan pertemuan dengan asosiasi industri untuk menjelaskan secara rinci mengenai implementasi diskon tarif listrik pada malam hari.
“Langkah ini dilakukan untuk memacu kinerja industri di saat perekonomian melemah. Dan pertemuan dengan asosiasi itu akan kita rencanakan pada minggu-minggu ini, untuk menyosialisasikan kebijakan itu,” ucapnya.
Pinto menjelaskan pemotongan biaya listrik dilakukan khusus untuk golongan industri dan berlaku antara pukul 23.00 WIB hingga 08.00 WIB dengan dikenakan tarif 30 persen. “Kita harap melalui upaya ini perekonomian Indonesia dan khususnya Jatim akan kembali bergairah serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.
Target PLN dengan adanya skema itu akan ada 12.333 pelaku industri menengah dan besar merasakan manfaatnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan skema pemotongan biaya atau tarif listrik berlaku bila ada kesepakatan dengan menandatangani perjanjian pembayaran secara berangsur. “Oleh karena itu, pertemuan dengan pengusaha dalam pekan ini bertujuan untuk itu, yakni harus ada kesepakatan yang ditandatangani,” katanya.
Selain itu, kata Marbun, keringanan akan diberlakukan untuk enam bulan atau 10 bulan pemakaian listrik. Setelah masa pengurangan pembayaran berakhir, PLN masih memberikan tenggang waktu dua bulan bagi industri untuk mulai membayar hutang tagihan listrik.
“Pada bulan ke-9 atau pada bulan ke-13 industri mulai mengangsur hutang tagihan listrik, dan itupun kewajiban pembayaran hutang setiap bulan hanya dibebankan 50 persen saja dari hutang tagihan bulanannya,” katanya. [ma]

Tags: