PLN Tunda Kenaikan Listrik Bulan Mei

PLNJakarta, Bhirawa
PT PLN (Persero) menunda penerapan tarif listrik sesuai pasar bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA hingga Desember 2015.
“Tidak ada rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA,” kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, tarif pemakaian listrik untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA adalah tetap Rp1.352 per kWh.
Ia mengatakan, tarif bagi pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, lalu bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial juga tidak mengalami kenaikan.
“Total jumlah pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif sekitar 97 persen dari 58 juta pelanggan PLN,” ujarnya.
Menurut Sofyan, penundaan penerapan penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dikarenakan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli hingga November 2014.
Selain itu penundaan ini juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut yang berjumlah 8,8 juta pelanggan.
Konsekuensi dari penundaan tersebut, lanjutnya, adalah berkurangnya pendapatan PLN dari penjualan tenaga listrik.
“Hal itu akan ditutup dengan melakukan efisiensi di antaranya mengganti pembangkit listrik berbahan bakar minyak dengan gas dan batubara,” lanjut Sofyan.
Sedangkan, untuk industri besar dan bisnis sedang yang sudah mampu tarifnya akan tetap mengikuti ketentuan “tariff adjustment” yang dihitung setiap bulan berdasarkan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah, harga minyak dengan acuan Indonesian crude price (ICP), dan pengaruh inflasi.
Sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, tarif listrik rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA akan dikenakan sesuai pasar (tariff adjustment) mulai 1 Mei 2015.
Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015 itu merevisi Permen ESDM No 31 Tahun 2014 yang menyebutkan penyesuaian tarif sesuai pasar untuk 12 golongan konsumen listrik termasuk rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mulai 1 Januari 2015.
Dengan demikian, sampai Desember 2015, terdapat 10 golongan yang tetap diberlakukan penyesuaian tarif.
Kesepuluh golongan pelanggan itu adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Lainnya, bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: