Plt Bupati Malang Ancam Berikan Sanksi Berat Sekolah Lakukan Pungli

Plt Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi memerintahkan Inspektorat untuk menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli). Peringatan tersebut menyusul beredar kabar adanya pungli terhadap wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pegentan 5 Singosari, Kabupaten Malang, yang telah diminta sumbangan untuk pembangunan toilet SDN setempat, sebesar Rp 400 ribu.
“Kami tidak memberikan ampun kepada pelaku pungli di lingkungan pendidikan, sehingga siapa pun pasti akan kami tindak tegas sesuai aturan. Karena pungli yang dilakukan SDN 5 Pagentan Singosari telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang,” tegas HM Sanusi, Kamis (30/5), kepada wartawan.
Dia menegaskan, jika dirinya telah meminta kepada Inspektorat untuk segera mengusut pelaku pungli tersebut. Dan jika nanti memang terbukti, Inspektorat juga diminta untuk melaporkan ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Karena dirinya dalam hal ini tidak main-main, pasti pelaku pungli akan diberikan sanksi berat.
Plt Bupati Malang juga menyayangkan statemen Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang M Hidayat yang menyatakan tidak ada pendidikan yang gratis. Selain itu dia pun juga menyatakan, kalau memang tidak bersedia membayar uang sumbangan tidak usah sekolah di SDN 5 Pagentan Singosari, dan suruh buat sekolah sendiri saja. Sehingga dengan pernyataan Kepala Dindik tersebut, maka hal itu telah menyakiti hati wali murid.
Selain itu, lanjut dia, ada pemberitahuan melalui WathsApp (WA), “mohon maaf dengan sangat, karena bagi ana-anak yang belum melunasi iuran pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK), maka rapor tidak akan dibagikan kepada anak tersebut”. Dan WA tersebut katanya instruksi wali kelas. Sehingga dengan apa yang disampaikan Kepala Dindik Kabupaten Malang, serta wali kelas yang tidak mau memberikan rapor jika belum melunasi iuran pembangunan MCK.
“Tentunya dalam kasus tersebut telah menjadi preseden buruk bagi pendidikan di Kabupaten Malang. Sehingga kami tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi berat,” tegas Sanusi.
Sementara itu, dari berbagai media online telah menulis terkait pernyataan Kepala Dindik Kabupaten Malang M Hidayat terkait kasus pungli di SDN Pegentan 5 Singosari, bahwa pungutan yang dilakukan SDN tersebut sebesar Rp 400 ribu pada wali murid itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan semua pihak, sehingga pungutan itu dianggap Kadindik itu sah-sah saja. Karena selama itu tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak ada masalah, dan pungutan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, Hidayat juga menyampaikan, jangan mempermasalahkan hal-hal kecil, dan tidak usah mencari cari atau mengobok obok sekolah, kecuali ada oknum guru yang meminta sumbangan untuk kepentingan pribadi.
“Dan saya yakin aparat penegak hukum tidak serta merta untuk melakukan tindakan yang dianggap melawan hukum. Kecuali ada tindakan pelanggaran penyimpangan anggaran yang sumbernya dari pemerintah,” kata dia. [cyn]

Tags: