Plt Bupati Malang Mutasi Pejabat ASN Terindikasi Cacat Hukum

Plt Bupati Malang HM Sanusi saat melantik pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang, pada Jumat (31/5) lalu.

Kab Malang, Bhirawa
Mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, pada akhir bulan Mei 2019 lalu, telah menjadi perhatian Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang Prof Dr Sjamsiar.
Menurut Sjamsiar, Plt bupati/wali kota jika melakukan mutasi pejabat ASN harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan izin yang diberikan Mendagri tidak boleh melalui lisan, tentunya izinnya harus tertulis secara administratif.
“Namun, jika Plt Bupati Malang HM Sanusi melakukan mutasi pejabat ASN hanya berdasarkan izin yang disampaikan secara lisan oleh Mendagri, itu tidak benar karena izin tidak tertulis secara administratif,” terangnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (12/6).
Seharusnya, kata dia, sebelum Plt Bupati Malang melakukan mutasi pejabat publik, terlebih dahulu membaca Undang-Undang (UU)-nya dulu. Selain itu, jika ada pelanggaran dalam mutasi tersebut, bisa dilakukan gugatan. Namun, dirinya menyarankan tidak ada gugatan, jika dilakukan gugatan maka para pejabat tidak berkonsentrasi pada pekerjaannya karena pejabat ASN itu sebagai pejabat publik, sehingga harus mengutamakan pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai adanya gugatan, hal itu akan membuat terhambatnya pelayanan masyarakat. Dan dirinya meminta agar Plt Bupati Malang diingatkan, agar memahami tugas dan fungsinya (tupoksi) sebagai Pelaksana Tugas,” papar Sjamsiar.
Hal yang sama juga disampaikan, Badan Koordinator ProDesa Kabupaten Malang Kusaeri, jika mutasi yang dilakukan Plt Bupati Malang terindikasi cacat hukum, bila dalam mutasi pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang tersebut belum mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. “Sebab, kewenangan Pelaksana Tugas dalam melanjalankan tupoksinya terbatas, dan tidak bisa disamakan dengan jabatan bupati,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan mutasi pejabat Eselon II tidak melalui Panitia Seleksi (Pansel). Padahal, dalam aturan untuk mengangkat pejabat Eselon II harus terlebih dahulu melalui Pansel. Dan seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. Dan dirinya juga menyayangkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Didik Budi Muljono yang telah menyampaikan kepada beberapa media, bahwa mutasi Pejabat ASN Pemkab Malang yang dilakukan Plt Bupati Malang HM Sanusi tidak perlu izin tertulis dari Mendagri, sebab hal itu hanya rotasi biasa.
Dan Sekda pun juga menyampaikan, lanjut Kusaeri, bahwa PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang diamanatkan dalam Pasal 132 huruf A ayat (1) Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, itu untuk momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda). “Sehingga mutasi pejabat yang dilakukan Plt Bupati Malang itu, dianggap Sekda hal yang biasa,” kata dia.
Sementara itu, dia menjelaskan, bahwa Sekda pun juga menyampaikan kepada media, jika dilingkungan Pemkab Malang terdapat kekosongan pimpinan di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA). Dan untuk mengisi kekosongan jabatan itu, maka harus ada panitia seleksi (pansel), dan juga harus seizin Mendagri, tapi jika hanya rotasi biasa, tidak ada masalah.
“Namun dalam mutasi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga dimutasi tanpa melalui Pansel. Apalagi, ada rumor dilingkungan Pemkab Malang adanya dugaan jual beli jabatan, tapi itu harus dibuktikan agar tidak menjadi preseden buruk di Pemkab Malang,” tandas Kusaeri. [cyn]

Tags: