Plt Bupati Maryoto Minta CPNS Tidak Berpolitik

Maryoto Birowo menyalami sebagian peserta tes CPNS yang lolos seleksi dan mengikuti pengarahan pemberkasan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (8/1).

Tulungagung, Bhirawa
Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, meminta 523 CPNS Pemkab Tulungagung yang baru lulus seleksi CPNS untuk tidak berpolitik. Mereka diharuskan netral dalam perpolitikan di Indonesia setelah menjadi CPNS.
” Mulai sekarang sudah harus netral tidak berpolitik karena memang CPNS dan PNS aturannya harus netral,” ujar Maryoto Birowo saat memberi arahan dalam rangka pemberkasan hasil akhir seleksi CPNS Kabupten Tulungagung tahun 2018 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (8/1).
Selain itu, sebagai calon aparatur negara, para CPNS lanjut Maryoto Birowo juga harus memperhatikan aspek keluarga dan kedisplinan. Mereka diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kalau sudah jadi CPNS ada aturannya terkait pernikahan dan perceraian. Begitupun dengan kedisiplinan. Tidak masuk tanpa keterangan selama tujuh hari, 14 hari dan 21 hari diberi peringatan. Dan kalau sampai 47 hari dipecat dengan tidak hormat,” tandasnya.
Mantan Sekda Tulungagung ini pun mengingatkan para CPNS Pemkab Tulungagung yang telah lolos seleksi, utamanya yang berasal bukan dari Kabupaten Tulungagung saat ini untuk mulai mencintai Tulungagung. Terlebih sesuai aturan mereka tidak boleh mengajukan pindah tugas ke luar Kabupaten Tulungagung selama kurang dari 10 tahun.
“Saudara selama 10 tahun tidak boleh pindah tugas (keluar Tulungagung). Jadi mulai sekarang cintai Tulungagung. Apalagi ketika melamar CPNS kan siap ditempatkan di seluruh Indonesia,” paparnya.
Sesusai memberi arahan, Maryoto Bhirowo pada Bhirawa menyatakan yakin dari 523 CPNS Pemkab Tulungagung yang telah lolos seleksi tidak ada yang tiba-tiba mengundurkan diri. “Betapa sulitnya ya masuk CPNS sekarang. Saya yakin mereka tidak ada yang mengundurkan diri,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi, menandaskan ada sanksi bagi CPNS yang lolos seleksi tiba-tiba mengundurkan diri. Sanksinya, mereka tidak diperbolehkan ikut seleksi atau pendaftaran CPNS lagi pada tahun berikutnya. “Itu PermenPAN RB nomer 36 yang mengatur sanksi tersebut,” katanya.
Soal penempatan CPNS baru di lingkup Pemkab Tulungagung, Arief Bodiono menyebut waktunya belum bisa dipastikan. Saat ini baru proses pemberkasan dan diharapkan selesai pada Jumat (18/1) pekan depan.
“Jadi nanti setelah pemberkasan kami menunggu penetapan dari BKN. Penempatan tugas dilakukan setelah ada TMT (terhitung mulai tanggal) tugasnya,” bebernya.
Seperti diketahui, jumlah CPNS Pemkab Tulungagung yang baru lolos seleksi sebanyak 523 orang. Mereka berhasil lolos seleksi dari 5.584 peserta tes CPNS yang lolos seleksi administrasi. Sementara jumlah pendaftar tes CPNS Pemkab Tulungagung seluruhnya mencapai 6.423 orang. [wed]

Tags: