Plt Bupati Persilahkan Pejabat yang Tak Puas Ajukan Gugatan ke PTUN

Plt Bupati Malang HM Sanusi

Polemik Mutasi Pejabat di Kabupaten Malang
Kab Malang, Bhirawa
Polemik yang terjadi dilingkungan Pemkab Malang, terkait adanya Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Malang belum dapat disetujui sampai dengan dilantiknya Bupati Malang. Hal ini setelah adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat dari Gubernur Jatim yang menyatakan bahwa dalam kedua surat tersebut belum dapat mensetujui pelantikan sampai dengan dilantiknya Bupati Malang.
Dan dengan adanya mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, pada 31 Maret 2019, maka hal tersebut dianggap cacat hukum. Sehingga ada beberapa pejabat yang ditotasi akan melakukan gugatan melalui PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami mempersilakan pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang yang tidak puas mendapatkan rotasi untuk melakukan gugatan ke PTUN,” kata Plt Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (16/6), kepada Bhirawa.
Dia menegaskan, selain ada beberapa pejabat yang kita rotasi akan melakukan gugatan ke PTUN, dirinya pun sudah siap untuk melakukan pembatalan rotasi pejabat tersebut. Dan memang benar, pada tanggal 18 April 2019 Mendagri telah membalas permohonan Gubernur Jatim terkait Plt Bupati Malang akan melakukan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Malang, namun belum disetujui. Begitu pun juga surat dari Gubernur Jatim, pada pada 16 Mei 2019, yang isinya sama jika pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab belum mendapat persetujuan.
“Tapi kurang lebih satu Minggu sebelum dirinya melakukan pelantikan pejabat ASN, secara lisan sudah mendapatkan persetujuan dari Mendagri, Bahkan, surat dari Mendagri tersebut sudah dikirimkan, namun tidak sampai kepada dirinya. Dan kami telah menduga ada skenario besar untuk menjatuhkan dirinya,” ungkap Sanusi.
Dan ironisnya lagi, kata dia, dirinya juga mendapatkan informasi, jika dalam mutasi yang dilakukan itu ada dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Malang. Dan jika informasi itu benar, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), agar melakukan penyelidikan. Karena jual beli jabatan itu sudah masuk pada rana tindak pidana korupsi. Sehingga agar pelaku jual beli jabatan itu bisa diproses secara hukum.
“Untuk itu, kami juga akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Malang, terkait rencana pembatalan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Malang. Hal itu agar tidak menjadi prseden buruk pada Pemkab Malan,” ujar dia, yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menegaskan, jika jika secara prosedural Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Malang tidak ada yang salah, apa yang sudah dilakukan Plt Bupati Malang, pada 31 Mei 2019 lalu. “Dan tidak ada yang perlu dipersoalkan. Karena dalam proses pelantikan pejabat tersebut sudah melalui mekanisme,” paparnya.
Ditegaskan, Plt Bupati Malang melakukan pelantikan pejabat, yakni berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan dalam Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Bupati Malang sudah disebutkan, jika tugas dan kewenangan bupati ada di Plt Bupati. Selain itu, Plt Bupati juga mempunyai hak prerogatif.
“Tapi dengan catatan sudah melalui prosedur dan mekanisme yang sudah diisyaratkan, baik melalui UU maupun Perturan Pemerintah (PP). Sehingga tidak ada yang salah apa yang dilakukan Plt Bupati Malang dalam melakukan mutasi pejabat ASN dilingkungan Pemkab Malang,” tandas Tridiyah. [cyn]

Tags: