Plt Bupati Sidoarjo Pantau Limbah di DAM Sumput

Sidoarjo, Bhirawa.
Limbah berupa busa putih mengaliri sungai di Sumput, kota Sidoarjo. Gelombang busa yang bertahan di DAM Sumput didatangi PLT Bupati nir Ahmad dan tim balai besar teknik lingkungan untuk diambil sampel airnya, minggu (19/1) kemarin.
Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Surabaya menjanjikan dalam 2 Minggu sudah diketahui hasilnya.
Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo, Sigit Setyawan mengatakan sudah memeriksa kandungan busa putih yang menutupi permukaan sungai di Desa Sumput. Menurutnya, munculnya busa seperti salju di aliran sungai Sumput mulai Kamis 16 Januari pukul 21.30 WIB.
Kemudian, Jumat siang sudah hilang. Tapi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB busa muncul kembali dan semakin lebih tebal hingga Sabtu sore kemarin.
“Berdasarkan hasil pengamatan petugas DLHK, kondisi air sungai sebelum melewati DAM Sumput normal dan tidak berbau. Bentuknya masih sama tidak ada perbedaan dan tidak ada bau menyengat. Bahkan warnanya juga masih sama dengan air sungai umumnya,” katanya.
Namun Minggu pagi ini gelembung busa berwana putih sudah tidak muncul. Pihak BBTKLPP Surabaya mengambil sampel air sungai, untuk mengecek kadar Power of Hydrogen (PH) air.
“Hari ini kami menelusuri pemicu timbulnya busa yang membuat resah warga Sidoarjo itu,” katanya.
Sedangkan petugas BBTKLPP Surabaya, Siska menjelaskan sampel air itu, akan diteliti dan hasilnya baru diketahui sekitar 14 hari kedepan. Pengambilan sampel ini, menindak lanjuti keresahan warga.
“Kami cek kandungan air Sungai DAM Sumput melalui uji lab. Ini untuk melihat PH nya berapa, ada zat-zat berbahaya atau tidak” tegas Siska.
Sementara Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin yang akrab dipanggil Cak Nur menegaskan respon cepat Pemkab Sidoarjo bersama instansi terkait DLHK Sidoarjo bekerjasama dengan DLHK Prov Jatim dan BBTKLPP Surabaya untuk mengambil sampel agar segera diketahui penyebab air berbusa itu.
“Kalau busa itu disebabkan karena limbah pabrik, yang membuang limbah harus diberi tindakan. Tidak boleh membuang limbah sembarangan. Itu bahaya dan sudah ada undang-undang pidananya,” tandasnya. (hds)

Tags: