Plt Bupati Tulungagung Ingatkan CPNS Tidak Otomatis Jadi PNS

Plt Bupati Maryoto Birowo menyerahkan secara simbolis SK CPNS pada tiga orang CPNS dari 523 CPNS lingkup Pemkab Tulungagung, Senin (8/4).

Tulungagung, Bhirawa
Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, menyatakan CPNS Pemkab Tulungagung yang telah mendapat SK (surat keputuasan) Bupati Tulungagung, Senin (8/4), kemarin tidak serta-merta atau otomatis dalam setahun kedepan menjadi PNS.
Menurut nya masih ada tahapan yang harus dilalui CPNS yakni proses prajabatan. Selain itu selama proses status CPNS, yang bersangkutan harus bekerja dengan sesuai aturan dan disiplin tingghi.
“Menjadi PNS harus melalui jenjang prajabatan. Jadi tidak otomatis dari CPNS kemudian jadi PNS,” ujarnya seusai pemberian SK CPNS secara simbolis pada 523 CPNS Pemkab Tulungagung di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Senin (8/4).
Menurut Plt Bupati Maryoto Birowo, CPNS harus melaksanakan aturan kepegawaian dan tidak melanggarnya. “Pengalaman terdahulu ada yang tidak displin sehingga gagal menjadi PNS,” tandasnya.
Namun demikian, ia berharap seluruh CPNS Pemkab Tulungagung yang kemarin telah menerima SK CPNS dapat menjadi PNS setelah menjalani masa prajabatan. Apalagi, mereka merupakan CPNS yang terseleksi dengan sistem teknologi informasi. Selain juga kemampuan bidang.
“Kami pun berharap para CPNS yang merupakan putra-putri terbaik ini menjadi bibit unggul yang dapat menunjang kemajuan dan dinamika OPD lingkup Pemkab Tulungagung yang saat ini mereka tempati,” paparnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Maryoto Birowo saat menyerahkan SK CPNS dalam apel pagi tersebut meminta CPNS untuk berikrar pernyataan sikap sebagai ASN.
Di antara ikrar itu adalah mendukung suksesnya pemilu dan pilpres serentak tahun 2019 demi terwujudnya pemerintahan presidentsil yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menolak segala bentuk kebencian, fitnah dan ujaran yang bermuatan sara serta hoax.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung, Drs Arief Boediono MSi, mengungkapkan untuk jadwal prajabatan bagi CPNS Pemkab Tulungagung masih belum ditentukan.
“Kami masih menunggu jadwal dari Badan Diklat dan SDM Provinsi Jatim. Nanti memang pelaksanaan prajabatan dilakukan oleh provinsi,” tuturnya.
Soal biaya prajabatan, Arief menyatakan masih dilakukan kalkulasi oleh Pemkab Tulungagung. Artinya, biaya prajabatan ditanggung bisa ditanggung bersama antara APBD Kabupaten Tulungagung dan peserta prajabatan.
“Masalahnya anggaran di APBD Kabupaten Tulungagung tidak sepenuhnya dapat membiayai 100 persen biaya prajabatan. Besaran sharing masih perlu perhitungan,” ucapnya.
Lantas apakah bisa ada pengajuan tambahan dana dari APBD Perubahan, Arief belum bisa memastikannya. “Tinggal waktu prajabatan itu apakah diwaktu proses APBD Perubahan atau tidak. Kami kan belum mengetahuinya,” tuturnya lagi. (wed)

Tags: