PLT GUBERNUR DARI POLRI BERTENTANGAN UU

Karikatur Ilustrasi

Rencana Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pejabat Polri sebagai pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara harus dibatalkan, karena bertentangan dengan undang-undang.
Rencana menempatkan pejabat Polri sesungguhnya bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (10) UU Pilkada menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena itu harus dibatalkan.
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri No. 11 Tahun 2018 menyatakan penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.
Adanya penambahan norma setingkat dalam Permendagri No. 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar Mendagri mengusulkan pati Polri menjadi plt gubernur adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada cq UUD 1945, karena intensi konstitusi sudah sesuai dengan UU Pilkada yaitu bahwa yang dapat menduduki penjabat gubernur, hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan setingkat karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan negara, kemananan, ketertiban serta penegakan hukum (Pasal 30 UUD 1945).
Pimpinan tinggi madya yang dimaksud adalah dikenal dalam rezim jabatan aparatur sipil negara (Pasal 19 UU ASN). Dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi plt gubernur. Pertanyaaanya dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN.

Pakar Hukum Tata Negara
Irmanputra Sidin

Tags: