Plt.Sekda Berakhir, Wali Kota Batu Harus Tunjuk Pj.Sekda

Dr.Alwi,M.Hum yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt.Sekda Kota Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu dituntut tidak boleh membiarkan kekosongan kursi jabatan strategis di instansinya. Hal ini mengingat segera berakhirnya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, yang saat ini dijabat Dr.Alwi,M.Hum. Wali Kota Batu harus segera menunjuk Penjabat Sementara (Pj) jabatan Sekda sembari menunggu proses lelang jabatan Sekda yang saat ini masih direncanakan.
Diketahui, pada tanggal 2 April nanti Dr.AlwinM.Hum harus kembali ke jabatannya yang lama, yakni sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum Politik, Pemprov Jatim. Sesuai peraturan yang ada Plt.Sekda hanya memiliki masa jabatan 3 bulan untuk kemudian ditunjuk pejabat Sekda defintif. Namun hingga saat ini proses lelang belum dimulai bahkan pendaftaran lelang sekda Kota Batu juga belum dibuka.
“Plt.Sekda yang dijabat Pak Alwi akan berakhir tanggal 2 April. Sementara proses lelang masih membutuhkan waktu sehingga Walikota harus menunjuk Pejabat Sementara atau Pj. Untuk Sekda Kota Batu,”ujar Wakil Wali kota Batu, Punjul Santoso, Selasa (27/3).
Ia menjelaskan bahwa Walikota akan memilih dan menunjuk Pj Sekda dari kalangan internal. Sudah ada nama-nama yang layak dan memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan tertinggi di struktural Pemerintah Kota tersebut. Nama-nama yang dinilai layak tersebut seperti, Zadiem Efisensi, M.Chorri, Enny Rachyuningtyas, dan Mistin.
“Namun untuk Bu Mistin akan memasuki masa pensiun sehingga ini juga harus dipertimbangkan,”jelas Punjul.
Dalam masa Sekda Batu dijabat oleh Pj, ditargetkan Pemkot sudah menyelesaikan proses lelang sekda dan melantik pejabat definitif Sekda Kota Batu.
Sementara, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM (DKPSDM) Kota Batu, Wiwik Sukesi menjelaskan bahwa sesuai mekanisme dan aturan berlaku, Kepala Daerah bisa menunjuk Pj Sekda, dan kemudian diberitahukan kepada Gubernur.
Paska lima hari dan tidak ada balasan maka bisa diartikan disetujui. Kemudian pengajuan diteruskan kepada Kemendagri. Pasca lima hari di Kemendagri dan tidak ada balasan maka bisa diartkan disetujui
Wiwik menambahkan, tugas dan fungsi Pj Sekda melaksanakan tugas rutinitas seperti biasanya. Namun, untuk momen ini juga mendapat pekerjaan rumah untuk memonitoring pelaksanaan lelang jabatan Sekda definitif selama tiga bulan.
Posisi Sekda definitif, lanjut Wiwik, besar kemungkinan diisi pejabat internal Pemkot Batu. Dengan syarat minimal eselon II.b dan golongan pangkat 4.C dan usia maksimal 56 tahun.
“Banyak kok yang berpeluang di internal. Tapi kalau sudah jadi Pj Sekda nanti tidak bisa ikut seleksi karena tugasnya juga jadi panitia seleksi,”ujar Wiwik.(nas)

Tags: