Plt Sekjen PDIP Penuhi Undangan KPK

Plt Sekjen PDIP Penuhi Undangan KPKJakarta, Bhirawa
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan bukti-bukti mengenai dugaan Ketua KPK Abraham Samad bertemu para petinggi PDI-P dan Partai Nasdem.
“Saya datang memenuhi undangan KPK, ini undangannya jadi ini bukan surat panggilan. Ini adalah undangan untuk melakukan klaifikasi atas pernyataan yang saya berikan ketika saya diundang oleh Komisi III DPR RI pada 4 Februari lalu,” kata Hasto saat tiba di gedung KPK Jakarta.
Hasto pada Rabu (4/2) melakukan audiensi dengan Komisi III. Menurut Hasto, dirinya memenuhi undangan Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan atas dasar beberapa hal penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPK.
“Tentu saja saya datang karena ini merupakan langkah terobosoan bagi KPK. saya akan berikan dukungan sepenuhnya terhadap upaya ini dan percayalah saya akan berikan klarifikasi dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan selengkap-lengkapnya dengan disertai bukti-bukti,” ungkap Hasato.
Hasto yakin bukti yang ia bawa akan mendorong KPK membuat Komite Etik.
“Menurut saya, yang saya bawa itu telah memenuhi suatu persyaratan untuk dibentuk Komite Etik,” tambah Hasto yang akan bertemu dengan Pengawas Internal KPK.
Ia menilai bahwa tindakannya tersebut adalah upaya untuk memperkuat KPK.
“Saya datang bukan untuk memperlemah KPK. Saya justru untuk memperkuat KPK itu sendiri dalam tugas yang maha berat melakukan pemberantasan korupsi. Ada pihak yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu dari salah unsur pimpinan KPK,” ungkap Hasto.
Namun Hasto tidak menunjukkan bukti-bukti yang ia bawa tersebut.
Sebelumnya pada 22 Januari 2015 Hasto membuat konferensi pers yang menyatakan bahwa Abraham Samad melakukan beberapa pertemuan dengan para petinggi partai PDIP dan Nasional Demokrat (Nasdem), termasuk pertemuan di apartemen The Capital Residence Sudirman Central Business District (SCBD) terkait proses pencalonan Abraham sebagai calon wapres pada pemilu presiden 2014. Hasto bahkan memperagakan kedatangan Abraham dengan menggunakan masker dan topi sehingga tidak dikenali masyarakat.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi meminta agar Hasto datang ke KPK untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut.
“Sangat elok kalau Hasto sampaikan itu kepada KPK sehingga KPK kemudian bisa meneliti, mengevaluasi informasi itu, apakah mengandung kebenaran atau tidak. Jika mengandung kebenaran maka ada langkah-langkah yaitu bentuk Komite Etik,” ungkap Johan pada 5 Februari.
Pada 2009, hal yang mirip terjadi pada KPK yaitu saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar ditahan Polri dengan tuduhan sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dan dua pimpinan lain yaitu Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah menjadi tersangka dan kemudian ditahan dengan tuduhan menerima suap dari tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan Anggoro dan Anggodo Widjojo.
Abraham Samad juga dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015 itu sebagai landasan pelaporan kepada Bareskrim Polri.
Atas pelaporan tersebut, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). [ant.ira]

Rate this article!
Tags: