Plt Wali Kota Diminta Ajukan Penangguhan Penahanan

Belasan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan kasus suap dititipkan KPK ke Rutan Kejati Jatim, Selasa (24,7).

22 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang, Sutiaji, diminta untuk mengajukan surat penangguhan penahanan 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Langkah ini dilakukan agar dua agenda besar DPRD Kota Malang bisa berjalan dengan baik, yakni penetapan PAPBD 2018 dan pembahasan Rancangan APBD 2019.
“Pada Senin (3/9) lalu, telah dilakukan rapat bersama antara Pemkot Malang, Pemprov Jatim dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Hasil rapat itu menghasilkan beberapa usulan. Salah satunya adalah mengajukan penangguhan penahanan 22 anggota DPRD Kota Malang,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Drs Benny Sampir Wanto MSi, dikonfirmasi, Selasa (4/9).
Menurut Benny, untuk menetapkan PAPBD dan APBD jumlah anggota dewan harus kuorum. Jika anggota DPRD Kota Malang jumlahnya 45 orang, itu artinya kuorumnya adalah 23 orang. Padahal saat ini jumlah anggota DPRD Kota Malang sisa lima orang saja.
Selain usulan tersebut, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Malang Drs Wasto SH MH itu juga mengusulkan agar Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, mengirim surat ke Kemendagri yang berisi meminta diskresi pemerintahan, khususnya mengenai kuorum.
“Nanti memohon diskresi, agar lima orang yang tersisa di DRPD Kota Malang tetap dianggap kuorum jika menetapkan PAPBD 2018. Karena kondisi ini darurat. Mengapa disebut darurat ?, karena pemerintah daerah itu terdiri dari wali kota dan DPRD. Karena di DPRD-nya terdapat masalah yang menyebabkan tidak bisa berjalan dengan baik, maka harus ada kebijakan khusus,” ungkapnya.
Jika sampai penetapan PAPBD 2018 dan pembahasan Raperda APBD 2019 tidak bisa dilakukan, jelas Benny, walikota dan DPRD akan dikenai sanksi oleh Kemendagri. Sanksi itu berupa penundaan pembayaran gaji selama enam bulan. “PAPBD itu seharusnya sudah selesai Agustus lalu. Tapi karena ada masalah, hingga sekarang belum bisa diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, Plt Wali Kota Malang juga didorong untuk segera mengirim surat kepada partai asal 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan terdakwa, untuk segera dilakukan PAW (pergantian antar waktu). “Anggota dewan yang ditangkap KPK gelombang pertama itu sebanyak 18 orang. Mereka harus segera dilakukan PAW, karena sudah berstatus terdakwa,” katanya.
Sementara itu bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan (lihat tabel). Mereka disangka menerima suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan dugaan gratifikasi.
“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta.
Basaria mengatakan 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Atas perbuatannya itu, 22 anggota DPRD Kota Malang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, 22 anggota DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya. [iib]

Daftar 22 Tersangka dan Lokasi Penahanannya:
1. Rutan Polda Metro Jaya
– Arief Hermanto (PDI-P)
– Teguh Mulyono (PDI-P)
– Mulyanto (PKB)
– Choeroel Anwar (Golkar)
– Suparno (Gerindra)

2. Rutan Pomdam Jaya Guntur
– Imam Ghozali (Hanura),
– Moh Fadli (NasDem)
– Asia Iriani (PPP)
– Indra Tjahyono (Demokrat)
– Een Ambarsari (Gerindra)
– Ribut Haryanto (Golkar)

3. Rutan Polres Jakarta Selatan
– Bambang Triyoso (PKS)
– Soni Yudiarto (Demokrat)
– Harun Prasojo (PAN)
– Teguh Puji Wahyono (Gerindra)
– Choirul Amri (PKS)

4. Rutan Polres Jakarta Pusat
– Afdhal Fauza (Hanura)

5. Rutan KPK Gedung K4
– Diana Yanti (PDI-P)
– Sugiarto (PKS)
– Syamsul Fajrih (PPP)
– Hadi Susanto (PDI-P)
– Erni Farida (PDI-P)

Tags: