PMII Jombang – Tulungagung Demo Tolak Pilkada Tak Langsung

6-FORO OPEN rur1-pmii Tolak Pilkada DPRDSumenep, Bhirawa
Ditetapkannya Undang-undang Pilkada tak langsung oleh DPR RI mendapatkan menolakan dari berbagai pihak, baik masyarakat umum maupun sejumlah kepala daerah. Pasalnya, undang-undang yang baru itu dinilai mematikan sistem demokrasi di Indonesia.
Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, jika aturan itu sudah menjadi undang-undang pihaknya mengaku tidak bisa menolaknya, kecuali melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan misalnya mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, masih ada celah yang memungkinkannya. “Kalau sudah ditetapkan dan menjadi undang-undang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali melakukan langkah-langkah sesuai aturan, misalnya mengajukan judisial review ke MK,” kata Bupati, di kantornya, Senin (29/9).
Menurut Bupati, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pihaknya mendukung pengajuan judisial review ke MK, karena jika melihat sistem demokrasi di Indonesia, tampaknya ada kemunduran.
Kedaulatan rakyat sudah terkebiri dengan disetujuinya undang-undang pilkada tak langsung itu. “Melalui APKASI kami mendukung pengajuan judisial review ke MK. Kalau kedaulatan masih bisa ditangan rakyat kenapa mau diwakilkan kepada sekelompok orang,” urainya.
Jika pemilihan kepala daerah dilakukan di dewan, dipastikan akan mengurangi ikatan emosional dengan rakyat dan program pemerintah bisa jadi hanya serimonial saja, karena memang kedaulatan rakyat sudah diwakilkan. “Kami yakin kedekatan emosional bupati atau walikota dengan rakyat akan berkurang, bahkan akan berdampak pada program-program pemerintah,” terangnya.
Selain hubungan emosional yang akan berkurang, yang harus diantisipasi oleh pemerintah saat pembahasan APBD karena dewan dipastikan mempunyai kewenangan memilih dan menghentikan bupati sehingga dimungkinkan terjadi penekanan-penekanan dalam usulan-usulan program. “Kalau undang-undang pilkada yang baru ini benar-benar diberlakukan dan kepala daerah dipilih anggota dewan, maka pemerintah harus hati-hati saat pembahasan APBD,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap, undang-undang pilkada itu tidak mempengaruhi pembahasan anggaran APBD dan program yang lain. “Semoga tidak mempengaruhi pembahasan APBD dan yang lainnya,” harapnya.
PMII dan KPU
Sementara itu, Putusan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD mendapat protes dari kalangan mahasiswa di Jombang. Sebanyak 9 aktifis mahasiswa dari PMII menuntut UU pilkada yang baru disahkan DPR RI dibatalkan. Dengan membentangkan poster bertuliskan matinya demokrasi, mahasiswa PMII menggelar aksinya di bundaran Ringin Contong.
Meski hanya 9 orang, mereka bertekad menggalang massa untuk menolak UU Pilkada tidak langsung. “Kita bertekad akan melakukan penggalangan massa menolak pilkada oleh DPRD. Pilkada oleh DPRD sama dengan mengambil hak rakyat,” ujar Mahmudi ketua PMII Jombang dalam orasinya.
Penolakan terhadap UU Pilkada yang telah diputuskan oleh DPR RI mulai dilakukan mahasiswa dengan turun jalan. Seperti yang dilakukan Pergerakan Mahasisawa Islam Indonesia (PMII) Tulungagung, Senin (29/9). Mereka melakukan aksi dengan long marc menuju Kantor DPRD Tulungagung. Tuntutanya menolak pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Koordinator aksi, Sistupani, mengatakan PMII Cabang Tulungagung secara tegas menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Alasannya untuk menjaga cita-cita reformasi. “Kami ingin hak-hak politik dan demokrasi rakyat terkait pemilihan kepala daerah dipertahankan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Sampang, Syamsul Muarif, Senin (29/9) mengatakan, keputusan RUU pilkada tidak langsung oleh DPR RI merupakan keputusan DPR yang patut kita hargai, namum rakyat tetap harus mengawal agar keputusan ini tidak kembali mundur pada sistem demokrasi orde baru yang sarat dengan sistem sentralistik.
Menurut Syamsul Muarif, keputusan DPR terkait RUU Pilkada memang masih menuai kontrofersi dikalangan legislatif terkait dua opsi tersebut tentang Pilkada langsung dan Pilkada melalui DPR, tetapi pada intinya dua opsi tersebut mempunyai tujuan yang sama yakni melahirkan pemimpin yang kredibel dan kapabel. [sul,rur,wed,lis]

Tags: