PMII Kab.Malang Desak Tutup Tempat Hiburan Liar

Puluhan aktivis mahasiswa PMII saat menggelar aksi unjukrasa, di depan Kantor DPRD Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang, pada Selasa (31/1) pagi, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang, di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat.
Kedatangan aktivis PMII ini sebagai bentuk protes dengan semakin banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Seperti karaoke, panti pijat, dan eks lokalisasi yang dijadikan tempat hiburan karaoke, tapi juga membuka praktek porstitusi. Selain itu, kata Ketua Umum PMII Kabupaten Malang Muhamad Jabir, Selasa (31/1), disela-sela aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, rata-rata tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin. Dan bahkan, ada tempat hiburan karaoke milik salah satu anggota dewan setempat.
“Kami tidak menghalangi masyarakat untuk membuka usaha, tapi dalam usaha tersebut harus memiliki izin pendirian usaha,” paparnya. Sehingga, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD harus tegas dan selektif dalam memberikan izin usaha tempat hiburan. Karena dirinya menilai, rata-rata tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ini, terutama di wilayah Pusat Ibu Kota Kabupaten Malang, yakni di wilayah Kecamatan Kepanjen, diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan (HO).
“Kami mohon Pemkab Malang untuk menindak tempat-tempat hiburan malam, yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Malang. Jika dengan menjamurnya tempat-tempat hiburan, lalu mereka mengabaikan aturan yang ada, maka hal ini akan mengganggu ketertiban umum,” tegas Jabir.
Di kesempatan itu, ia juga mengatakan, Pemkab Malang harus tegas untuk menindak tempat-tempat karaoke dan hiburan malam yang tidak memiliki izin. Selain itu, Jabir juga menyinggung terkait masraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk wilayah Kabupaten. Sehingga kami pun juga mendesak Pemkab Malang harus segera melakukan pembatasan. Sebab, warga Kabupaten Malang sendiri hingga kini masih banyak yang menganggur dan belum memiliki pekerjaan.
“Untuk itu, kami mendesak Pemkab Malang agar tempat hiburan yang tidak memiliki izin usaha segera ditutup. Serta tempat karaoke milik salah satu anggota dewan, untuk ditinjau ulang terkait perizinannya,” ujarnya.
Ketua PMII ini juga mendesak Pemkab Malang, agar aspirasi mahasiswa ini untuk didengar, karena mahasiswa berjuang untuk rakyat. Dan rakyat Kabupaten Malang juga butuh kenyamanan dan ketentraman dalam berkehidupan. Sehingga Pemkab Malang jangan memaksa yakni dengan dalih mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, namun rakyatnya terganggu dengan maraknya tempat hiburan, yang mengarah pada porstitusi. [cyn]

Tags: