PMII Situbondo Kembali Desak Bupati Copot Sekda Syaifullah

Puluhan aktivis PMII Situbondo, saat melakukan orasi saat aksi demo mendesak Sekda Syaifullah segera dicopot jabatannya di depan Pemkab Situbondo, Senin (11/2). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Desakan pencopotan Sekda Syaifullah kembali digaungkan elemen mahasiswa. Desakan ini terkait indikasi Sekda Syaifullah terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Situbondo, kembali turun ke jalan menggelar aksi demo mendesak Bupati Dadang Wigiarto segera mencopot Sekda Syaifullah di depan gedung Pemkab Situbondo, Senin (11/2).
Para pemuda penerus generasi bangsa itu akhirnya ditemui Bupati Dadang Wigiarto dan sejumlah jajaran Forkopimda Situbondo di ruang Pemkab guna audiensi terkait tuntutan para demonstran.
Mereka meminta Bupati Dadang segera memecat Sekda Syaifullah dan beberapa pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi DBHCT (dana bagi hasil cukai tembakau) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo.
“Kami (PMII Situbondo, red) meminta Bupati Situbondo dan aparat hukum menindak tegas para ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi DBHCT Disnakertrans,” teriak Fadil, Ketua PMII Cabang Situbondo.
Sementara itu Bupati Dadang Wigiarto langsung menanggapi keinginan yang disampaikan mahasiswa yang juga aktivis PMII Situbondo.
Pria yang juga orang pertama di lingkungan Pemkab Situbondo menyatakan akan bertindak tegas terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, terutama yang terlibat kasus korupsi.
“Mana ada ASN korupsi yang tidak dipecat, sekalipun itu Sekda. Mereka akan kita pecat jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Bupati dua periode itu.
Bupati Dadang juga meminta agar mahasiswa bersama-sama bertanggung jawab untuk kelangsungan Situbondo menjadi lebih baik. Jika ada permasalahan, tegas Bupati Dadang, jangan mau ditunggangi dengan kepentingan yang bias.
Di sisi lain, Kajari Situbondo, Nur Slamet menyatakan, pemeriksaan secara khusus kepada Sekda Pemkab Situbondo, Syaifullah dan AG sesuai dengan instruksi majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kami masih menunggu amar putusan,” ucap Nur Slamet seraya meminta aktivis PMII tidak tergesa-gesa karena harus melihat putusan kasus tersebut.
Nur Slamet berharap masyarakat Situbondo termasuk mahasiswa, tidak terburu buru dalam melihat hasil penanganan kasus dugaan korupsi DBHCT tahun anggaran 2014-2015 sebelum perkaranya tuntas.
Untuk itu Kajari Nur Slamet dan Kapolres AKBP Awan Hariono sudah berkomitmen untuk saling sinergi untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Situbondo.
Ia kembali menjelaskan, melalui catatan yang tertera dalam amar putusan, yang memuat keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dan petunjuk lain akan dijadikan pegangan lembaganya. “Nanti itu semua akan menjadi arah bagi Kejari untuk menentukan pengembangan kasus ini,” imbuh Nur Slamet.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari Kadisnakertrans Kusnin dan Resmi Andiyastutik, salah satu Kasi Disnaker serta dua orang rekanan diduga kuat terlibat kasus korupsi pembangunan saluran air tersier di sejumlah desa dengan menggunakan DBHCT tahun anggaran Rp 900 juta.
Dari total dana tersebut Rp 221.770.050, tidak bisa dipertanggung jawabkan. Setelah kasus itu diproses terungkap dalam fakta di persidangan majelis hakim Tipikor Surabaya memerintahkan Kejari Situbondo, agar memeriksa Sekda Syaifullah dan AG secara khusus yang menjadi saksi kasus tersebut.
Perintah majelis hakim dikarenakan Sekda Syaifullah menyangkal kesaksian terdakwa Kusnin yang mengaku menyerahkan uang Rp150 juta kepada AG di ruang Sekda. Sebaliknya saksi AG dalam BAP Penyidik Polres mengakui adanya penyerahan uang tersebut di ruang Sekda. [awi]

Tags: