PMII UINSA Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Revisi UU KPK

Mahasiswa yang tergabung dalam PMII UINSA Surabaya menggelar aksi di DPRD Jatim, Senin (16/9) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

Surabaya, Bhirawa
Puluhan mahasiswa dari elemen Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya berdemo di depan Gedung DPRD Jatim.
Massa yang awalnya berada di luar gedung meminta untuk masuk ke Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura untuk audiensi. Lama menunggu, para mahasiswa ini mendorong pagar untuk merangsek masuk bertemu dengan anggota dewan.
Mereka menyuarakan tiga tuntutan, diantaranya, mendesak Presiden Joko Widodo mundur jika setiap kebijakan tidak mempertimbangkan aspirasi rakyat. Kemudian, mendesak kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak ditetapkan, dan penolakan terhadap revisi undang-undang KPK.
“Kami mendesak DPRD Jatim untuk menolak bersama rakyat terkait kenaikan BPJS, yang Ketiga mendesak DPRD Jatim untuk menyampaikan poin-poin penolakan revisi UU KPK. Karena, kami rasa revisi undang-undang KPK akan mengguncang eksistensi lembaga tersebut,” ujar Korlap aksi Asroful Anam, , Senin (16/9).
Usai diizinkan masuk, puluhan mahasiswa pun ditemui dua anggota Fraksi Keadilan Bintang Nurani Matur Husyairi, dan anggota Fraksi Partai Gerindra Hadi Dediansyah di lobi gedung.
Hasil audiensi menyepakati bahwa tuntutan para mahasiswa UINSA Surabaya itu diteruskan ke pimpinan DPRD Jatim. “Saya sangat mendukung terkait penolakan revisi undang-undang KPK. Korupsi penyakit berbahaya,” kata Matur.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap PMII tetap konsisten untuk menginstruksikan semua kadernya turun menyuarakan penolakan revisi undang-undang KPK disetiap daerah. “Saran saya alangkah lwbih baik jika menuiapkan sebuah tuntutan bersama dan ditandatangani semua anggota DPRD Jatim,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Hadi Dediansyah menilai kenaikan iuran BPJS dan revisi undang-undang KPK kurang tepat. Jutaan peserta BPJS dengan yang sakit masih banyak peserta. Seharusnya masih bisa melayani masyarakat terutama kelas bawah.
Sementara mengenai undang-undang revisi KPK, Hadi sepakat untuk menolaknya. Lembaga anti rasuah harus tetap hidup. Revisi tersebut justru bisa melemahkan. “Kami akan bawa usulan ini ke pimpinan dewan,” kata Hadi. [geh]

Tags: