PMKRI Surabaya Ajak Warga Dukung Perppu No 2 Tahun 2017

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Surabaya-Santus Lucas membagikan selebaran dan bunga mawar kepada pengendara di Jalan Pemuda, Surabaya, Jumat (21/7/2017). [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Surabaya-Santus Lucas mendukung Perppu No 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Mereka medesak agar Perppu pengganti UU No 17 Tahun 2013 segera dibahas dalam rapat Paripurna DPR dengan melibatkan unsur terkait.
Aksi damai tersebut dilakukan mahasiswa PMKRI Cabang Surabaya dengan mebagikan bunga mawar pada pengendara yang melintas di Jalan Pemuda, Jumat (21/7/2017). Mereka juga menyebarkan selebaran yang berisi dukungan terhadap pemerintah terkait dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2017 pada 10 Juli lalu.
ketua PMKRI cabang Surabaya Matilda Indah Mariyati mengutarakan bahwa keluarnya Perppu ini dipandang sebagai pengejawantahan nilai-nilai Pancasila dalam tataran praksis.
“Kehadiran Negara dalam sistem demokrasi di Indonesia sangat penting karena Negara mampu melampaui secara ideologi kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan yang jika tidak diatur akan mengarah pada disintegrasi kebangsaan,” katanya saat ditemui di sela aksi.
Menurut dia, dengan dikeluarkannya Perppu No 2 ini menunjukkan Negara hadir sebagai causa efisien sehingga ideologi yang sudah menjadi causa fomalis maupun finalis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mampu menjaga keadaban demokrasi Indonesia.
“Dalam penerapan Perppu ini pemerintah tidak boleh mengabaikan pendekatan dialogis untuk menjamin hak-hak warga Negara yang sudah diakui secara konstitusional tetap berjalan pada koridornya,” ujar Matilda yang juga mahasiswa Universitas Widya Mandala (UWM) Surabaya.
Sikap PMKRI Cabang Surabaya, lanjut Matilda, pemerintah harus memaksimalkan peran instrumen perangkat penegak hukum yang berkemampuan dialogis sesuai dengan sila ke-3 dan ke-4 Pancasila. “Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan dan menegakkan peraturan-peraturan yang sudah dibuat,” tambahnya.
Perlu diketahui, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, persyaratan perlu dibuatnya sebuah Perppu adalah ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum berdasarkan Undang-Undang.
Keluarnya Perppu No 2 Tahun 2017 berdasarkan putusan MK cenderung terkesan gegabah dan tergesa-gesa. Ketidakjelian pemerintah dalam merangkul Ormas pemberlakuan Perppu ini menguatkan indikasi bahwa UU sarat akan kepentingan politik.
“Nah, hal ini terbukti dengan implementasi UU yang kurang maksimal dan terkesan pemerintah setengah hati dalam menyikapi situasi terkait isu seperti radikalisme. Oleh karena itu kami (PMKRI Cabang Surabaya menyatakan sikap,” tandasnya. (geh)

Tags: