PN Dikepung Ratusan Mahasiswa dan Santri

Pamekasan, Bhirawa
Ratusan massa kepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Pameksan, untuk mengawal sidang kasus pemerasan oleh terdakwa Nurul Azizah (38 th), warga Kelurahan Jung-Cangcang, Kecamatan Pamekasan, terhadap rektor UIM (Universitas Islam Madura) Bettet, di Pamekasan.
Massa mengatasnamakan KM2PK (Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan) merupakan mahasiswa dan santri Ponpes Miftahul Ulum “Bettet” Pamekasan, mendatangi PN pada Senin (10/3), bertujuan agar supaya proses persidang tidak menjadi sebuah permainan.
Semula, ratusan massa yang meneriakkan slogan, “Tegakkan Hukum, Jangan Pandang Bulu. Baik Miskin maupun Kaya” berkumpul di lapangan UIM, berangkat menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menuju kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Usai Kajari Pamekasan, Sugiharto, SH, menyatakan, siap merealisasikan tuntutan tersebut. Massa didampingi para Ustazd dan Kordinator lapangan menuju kantor PN, berjarak setengah kilometer ke arah kota Pamekasan.
Alasan lain, pengunjuk rasa memohon kepada penegak hukum skenario wanita bercadar, jangan menghapus/menghilangkan bukti perkara, jangan menjual-belikan pasal. “Kami juga meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya (tuntutan maksimal)”, korlap aksi.
Ketua PN Pamekasan, Ach Fauzi, SH, MH, melalui Humas PN, Heri Kurniawan, mengatakan, massa itu datang ke pengadilan dari pemberitahuan yang kami terima mereka memang ini menyaksikan jalannya sidang kasus penipuan dan penggelapan.
“Memang, hari ini (Senin, 10/3) di sini (PN) akan digelar sidang kasus penipuan dan penggelapan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi atas terdakwa Nurul Azizah,” katanya.
Catut Nama Istri Kiai
Terdakwa Nurul Azizah, dibawa dengan kendaraan Tahanan Kejaksaan sempat diserbu massa. Pengamanan yang ketat, terdakwa setelah turun dari kendaraan bisa dibawa ke ruang tahanan di dalam kantor PN melalui pintu samping.
“Ne’ be neh nepu. Ta’ pantas bhan kedungnya. Namanya nyai encatot, kelakuan apa e-reah. Ca’aan gurunnya. Penta bhae, terus patei’i,” kata seorang pengunjukrasa dengan beringas di depan terali tahanan.
Sidang menghadirkan terdakwa Nurul Azizah, dipimpin Ketua Majelis, Slamet, SH dengan agenda pemeriksaan saksi. Kedua saksi yakni KH. Ali Hamid dan HJ. Farida Hamid, tidak bisa hadir. JPU (Jaksa Penuntut Umum) memohon kepada majelis untuk membacakan keterangan saksi.
Keterangan saksi sudah di atas sumpah. Terdakwa tidak keberatan maka JPU membacakan masing-masing keterangan saksi setelah mendapat izin dari Ketua Majelis. Setelah Terdakwa menyatakan, tidak ada keberatan dari keterangan, sidang dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa.
Terdakwa Nurul Azizah, menyatakan, menghadapi perkara tanpa penasehat hukum, diberi sejumlah bertanyaan mulai dari kronologis aksi penipuan dan penggelepan keuangan milik Yayasan UIM tersebut.
Dakwaan JPU, menjerat Terdakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 Tahun.  Dalam persidangan, Terdakwa mengaku bahwa tindakannya yang catut nama Nyai (Hj. Farida Hamid) dan saksi lain, untuk meminta uang kepada Rektor UIM, Drs Soehebudin, atas perintah dan tekanan seseorang.
Seseorang di maksud Terdakwa yaitu Amirus Sholeh. Penipuan dan penggelapan meminta Rp 100 juta dan Rp 50 juta, juga melibatkan Muafiqul Qomar. Uang yang dia dapatkan diserahkan kepada Syaifudin untuk membangun plesengan disamping rumahnya.
Ketua Majelis menanyakan, alasan apa saudara Terdakwa mau diajak berbuat semacam itu? Menurut Terdakwa, mula saya diberi minuman dan disuruh menelopon pak Shiha (Soehabudin, Red) dengan menirukan suara Bu Nyai (Hj. Farida Hamid). “Ya kenapa saudara mau,” Tanya Ketua Majelis. “Mahrus, bilang sama saya. lakukan saja itu agar kasus di UIM terbongkar,” jawab Terdakwa.
Humas PN Pameasan, Heri Kurniawan, kasus penipuan dan penggelapan dispelit.Satu perkara, Nurul Azizah, sebagai Terdakwa, sidang lanjutkan dilakuan Senin depan. Kedua, Muafiqul Qomar dan Amirus Sholeh sebagai terdakwa dalam satu berkas, sidang akan dilakasanakan Selasa besok (11/3). [din]

Tags: